Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri menolak menyebutkan saksi kunci dan motif kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir kendati ada kemajuan berarti dalam penyidikan. Saksi itu adalah orang yang melihat Pollycarpus dan Munir bersama di bandara Changi, Singapura, 6 September 2004, katanya di Jakarta, Kamis. "Kami harus melindungi saksi ini sehingga tidak akan saya sebutkan sekarang," katanya. Ia meminta masyarakat dan wartawan untuk melihat saksi yang dimaksud dalam persidangan nanti. "Saksi itu siapa? Nanti aja di pengadilan," kata mantan Kapolda Sumatera Utara ini. Selain saksi, Bambang juga menolak menyebutkan motif pembunuhan Munir sebab bila disebutkan malah bisa memicu polemik. "Kita tidak ingin ada polemik soal motif pembunuhan Munir," katanya. Polri sebelumnya menyatakan siap menyerahkan alat bukti baru (novum) kepada Kajagung sebagai syarat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus Munir. PK itu dilakukan karena hakim kasasi Mahkamah Agung membatalkan vonis pengadilan negeri dan tinggi Jakarta yang menghukum Pollycarpus 14 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Munir. Direncanakan, alat bukti baru itu akan diserahkan Jumat (13/4) besok. Munir ditemukan tewas di atas pesawat Garuda nomor penerbangan GA 974, Senin, 7 September 2004 yang terbang dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda. Hasil otopsi ahli forensik Belanda pada 13 Oktober 2004 menyebutkan, Munir meninggal karena dalam lambungnya terdapat racun arsenik dalam jumlah besar.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007