Namun, setelah dimintai keterangan oleh polisi, gadis 13 tahun berinisial nama I itu mengaku sengaja kabur dari rumah karena patah hati.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor Aiptu Isa Ismail mengatakan keterangan awal dari I (13) yang diduga diculik calon suaminya SM (35), seorang pemborong jalan di salah satu desa di Citeureup, ia sengaja tidak kembali ke rumah karena malu rencana pernikahannya dengan SM batal.
"Keterangan awal anak tersebut begitu kepada kami, bahwa calon suaminya ternyata masih mempunyai istri, lalu dia kecewa membatalkan pernikahan dan malu pulang ke rumah," katanya saat dihubungi di Cibinong, Rabu.
I ditemukan polisi dalam keadaan sendirian pada Selasa (4/10) di salah satu rumah kontrakan di daerah Pondok Benda, Kota Bekasi pukul 17.00 WIB.
Menurut Aiptu Isa, puteri dari Jamain (50) dan Idah (40) warga Kampung Tajur Tapos RT 18/6, Desa Hambalang, Kecamatan Citereup tersebut mengaku bekerja di salah satu toko aksesoris untuk menopang hidupnya selama pergi dari rumah.
I menceritakan dirinya meminta turun dari mobil ketika akan diantarkan pulang oleh SM karena kecewa setelah membicarakan pembatalan pernikahannya pada pertemuan Jumat (2/9) tersebut dan langsung memesan taksi untuk berangkat ke Bekasi.
Sebab itu, pihak kepolisian akan mendalami keterangan I tersebut untuk proses lebih lanjut.
Berbeda dengan keterangan Jamain selaku ayah I yang mengaku sempat mendapat keterangan yang berbeda-beda dari SM ketika dipertanyakan tentang keberadaan I yang menghilang semenjak bertemu dengan pemborong jalan tersebut pada Jumat (2/9).
Dia mengatakan, SM mengaku bertemu dengan I untuk membicarakan pembatalan pernikahan pada Jumat (2/9) namun I menolak diantarkan pulang ke rumah dengan meminta diturunkan di pinggir jalan. I kemudian naik sepada motor bersama seorang wanita dengan rambut sebahu sehingga semenjak itu SM tidak lagi bersama puterinya itu.
Selain itu, SM pernah menghubungi Jamain untuk bertemu dan mengaku mengetahui keberadaan I yang berkerja di salah satu pasar di Cibinong.
Hingga kemudian akhirnya I ditemukan polisi di Bekasi setelah 32 hari menghilang.
Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial (Kabid Kesos) Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bogor Lenny Rachmawati mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya telah mendatangkan petugas LK3 untuk mendampingi I dalam proses BAP di kantor kepolisian untuk menghindari tekanan psikologis.
"Anggota Pekerja Sosial kita sudah berada di Unit PPA Polres Bogor untuk mendampingi anak tersebut BAP," katanya.
Lenny mengatakan dalam hal kasus yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum harus didampingi oleh pekerja sosial dari BAP hingga proses disversi untuk menghilangkan traumatik yang mungkin dirasakan anak tersebut.
Karena itu, LK3 bertugas untuk menangani kasus yang melibatkan anak dibawah umur berkerjasama dengan pihak kepolisian sesuai prosedur yang berlaku.
Pewarta: Linna Susanti & Mayolus Fajar D
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016