"Memang kami sudah sekali rapat dan minta Bawaslu menyempurnakan rancangan peraturannya. Karena kami melihat Bawaslu pada rapat pertama belum mengakomodir faktual-faktual yang terjadi di lapangan," ujar Lukman saat RDP dengan Bawaslu pada Selasa, (04/10/2016) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta guna mematangkan aturan mengenai larangan politik uang yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).
Ia mengatakan, Komisi II DPR juga mendorong Bawaslu agar membuat aturan yang melarang adanya kampanye hitam di media sosial antar pasangan calon kepala daerah.
"Dalam PKPU maupun rancangan peraturan Bawaslu, kami sepakat bahwa akun sosmed yang digunakan resmi paslon (pasangan calon_red) harus resmi terdaftar. Kita tidak bisa menata sampai ke akun-akun yang liar," ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya aturan yang ketat, maka diharapkan akan mengurangi terjadinya perang kampanye hitam di media sosial.
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016