Menurut keterangan, instruksi demikian ini dianggap perlu dikeluarkan, berhubung dengan sangat kerapnja terdjadi dibanjak bioskop telah dipertundjukkan film2 jang sebenarnja tidak boleh ditonton oleh anak2 dibawah umur, penuh dengan anak2 sematjam itu.
Berhubung dengan itu, pihak polisi mengadakan pembitjaraan dengan pihak Bond Bioskop di Djakarta, untuk mentjegah atau melarang anak2 dibawah umur menonton film2 jang terlarang baginja, dan disamping itu djuga pihak Bond Bioskop menjatakan kesanggupanja kepada polisi untuk memutar djuga pfilm2 jang boleh ditonton oleh semua orang dari segala umur, demikian polisi.
Dari pihak orang-tua anak2 pihak berwadjib meminta bantuannja supaja turut melarang anak2nja melihat film jang tidak boleh ditonton oleh anak dibawah umur. Bantuan ini akan berarti pula suatu bantuan bagi kepentingan masjarakat umumnja.
Sebagai langkah pertama, pihak pengusaha bioskop2 itu sendiri akan mentjegah masuknja anak2 dibawah umur menonton film2 terlarang; tetapi berbarngen dengan ini, djuga pihak polisi melakukan pengawasan seperlunja, antara lain akan bertindak apabila ternjata perintah dari pihak pengusaha 2 bioskop2 itu tidak mendapat perhatian dari anak2 jang dilarang itu.
Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016