Surabaya (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Surabaya menahan Ummi Chasanah, mantan bendahara Bappeko (Badan Perencanaan Pembangunan Kota) Pemkot Surabaya, Jawa Timur, di Rumah Tahanan Kelas I Medaeng, terkait dengan dugaan kasus korupsi.
Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, penahanan tersebut dilakukan atas beberapa faktor di antaranya dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan melarikan diri.
"Kami akan tahan selama dua puluh hari kedepan terkait dengan hal ini," katanya di Surabaya, Selasa.
Ia mengemukakan, selain Ummi, Kejaksaan juga menahan Ahmad Ali Fahmi warga Medokan Surabaya, yang diduga ikut dalam memuluskan aksi tersangka Ummi.
"Tersangka Fahmi ini bukan PNS tapi pegawai honorer, dan dia juga kami tahan, karena perannya yang ikut terlibat," katanya.
Ia mengakui jika sebelumnya kedua tersangka tidak ditahan oleh penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya terkait dengan kasus ini.
"Keduanya dijerat melanggar pasal 2, 3 Juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," katanya.
Untuk diketahui, Ummi dan Fahmi ditahan Kejaksaan usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya.
Keduanya diduga telah merugikan negara sebesar Rp1 miliar atas pemotongan pajak PPH pegawai honorer di lingkungan Pemkot Surabaya dimana kedua tersangka juga melakukan rekayasan perjalanan dinas fiktif diempat bidang Fisik, Ekonomi, Sekretariat dan Kesra.
Penyidikan perkara ini memerlukan waktu yang cukup lama. Setelah ngendon selama enam tahun yakni sejak tahuan 2010, berkas perkara kasus ini baru dinyatakan P21 atau sempurna.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh pihak Pemkot Surabaya sendiri berdasarkan adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP). Dari sinilah terkuak jika perbuatan kedua tersangka sudah dilakukan sejak 2009.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016