Siti di Jakarta, Selasa, mengatakan pembentukan holding BUMN energi tersebut sampai syarat-syarat kelayakan terpenuhi.
Menurut Siti, rencana pembentukan holding BUMN energi yang ingin disegerakan oleh pemerintah dinilai terlalu tergesa-gesa karena minimnya persiapan.
Dia menilai BUMN harus dipetakan dengan melihat dari bidang yang sama. "Karya dengan karya, energi sumber daya alam tambang dan sebagainya satu holding tersendiri, hutan perkebunan itu ada sendiri," kata Siti.
Selain itu Siti juga berpendapat agar pemerintah mengupayakan penyinergian BUMN sesuai core bisnis. Dia menyebut agar BUMN yang memiliki wilayah lebih banyak dalam memberikan kewajiban pelayanan publik (public service obligation, PSO) tidak digabung dalam satu holding.
Siti yang merupakan Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menyarankan agar pembentukan holding BUMN dilakukan pada perusahaan yang sama-sama 100 persen sahamnya dimiliki oleh negara.
Dia menyimpulkan apabila ada sebagian saham BUMN yang dimiliki oleh publik, seperti Perusahaan Gas Negara dengan kepemilikan 43 persen oleh publik, akan menimbulkan permasalahan tersendiri.
Siti mengaku belum bisa memprediksi kapan dimungkinkannya pembentukan holding BUMN energi seiring sedang dibahasnya RUU BUMN. Dia menyatakan sebaiknya pembentukan holding dilakukan usai pembahasan RUU BUMN yang diharapkan selesai tahun depan.
"BUMN yang sudah siap untuk holding adalah yang berbasis karya," kata dia.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016