Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mengingatkan pemerintah agar benar-benar memastikan berapa kebutuhan gula nasional sebagai upaya untuk mengakhiri permasalahan terkait dengan importasi gula.
"Pemerintah kedepan harus mengetahui persis berapa jumlah produksi gula nasional, berapa kebutuhan gula nasional baik konsumsi rumah tangga maupun industri," kata Andi di Jakarta, Selasa.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, dengan mengetahui kebutuhan gula secara akurat maka setiap kebijakan yang dikeluarkan terkait gula juga bisa lebih tepat sasaran.
Untuk itu, ujar dia, berbagai institusi seperti BPS dan Kementerian Pertanian untuk terus memberikan informasi data secara berkesinambungan.
Hal tersebut, lanjutnya, juga agar data itu tidak menjadi "bola liar" dan dijadikan oknum tertentu dalam rangka mencari keuntungan untuk pihak tertentu.
Akmal berpendapat alasan pemerintah selama ini terus menerus menaikkan impor gula disebabkan oleh permintaan industri makanan dan minuman yang tinggi serta spesifikasi gula industri yang mensyaratkan pada kualitas yang tinggi.
Hal ini, menurut dia, membuat pemerintah beralasan belum mampu memproduksi gula di dalam negeri, sehingga impor gula menurut pemerintah menjadi keharusan dan wajar.
Ia menyayangkan pasokan gula berasal dari impor karena bila mampu diproduksi dalam negeri akan memberikan banyak manfaat seperti memberikan lapangan kerja hingga jutaan orang.
Sebagaimana diwartakan, mantan Ketua DPD RI Irman Gusman membantah punya kewenangan untuk menentukan kuota gula impor di Sumatera Barat dan mengaku hanya ingin menjadikan harga gula normal.
"Saya tidak punya kewenangan, saya tidak berpengaruh saya hanya mengartikulasikan harga di Padang itu waktu saya kunjungan kerja tinggi, Rp16.000 harusnya Rp14.500. Tugas sebagai anggota Dewan itu yang saya laksanakan," kata Irman saat dipanggil sebagai saksi di gedung KPK Jakarta, Selasa (4/10).
Irman diperiksa untuk tersangka Memi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. Irman juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan akan memberi syarat bagi para pelaku industri makanan dan minuman (mamin) terkait impor gula kristal (rafinasi) dengan dua syarat yang harus dipenuhi, yakni lampiran kontrak impor dan faktur pajak.
"Ke depannya, gula rafinasi untuk (industri) mamin kita kasih izin (impor) raw sugar. Pastikan ada, satu, kontrak (impor), dua ada faktur pajak dari tahun lalu. Dasar itu kita jadi tau berapa sebetulnya kebutuhan (gula) untuk mamin," kata Menteri Enggar di Jakarta, Kamis (29/9).
Enggar mengatakan kedua syarat yang harus dipenuhi ini untuk menghindari adanya kebocoran gula impor yang membuat gula rafinasi masuk ke pasaran.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016