"Pemeriksaan berbagai pihak itu akan mulai dilakukan besok (Rabu). Jadi kita akan membuat laporan sebagai dasar pemeriksaan kita untuk memanggil stakeholder dan bisa memberikan kesaksian kenapa bisa sampai jadi banjir bandang seperti waktu itu. Ini bagian penyelidikan" ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Bambang Waskito, di Bandung, Selasa.
Ditemui usai menghadiri rakor Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Jabar (FKPD) dalam rangka pasca penanganan bencana Kabupaten Garut dan Sumedang, di Gedung Sate Bandung, ia mengatakan para pelaku kejahatan lingkungan dapat dijerat dengan pidana yang diatur dalam tiga Undang-undang terkait lingkungan hidup, kehutanan dan tindak pidana korupsi.
"Sehingga fakta-fakta sudah dikumpulkan oleh semua tim penyelidik saya. Untuk sementara tim kami sudah menemukan dan mendapatkan penyebabnya banjir bandang," kata dia.
Kapolda juga menduga ada tindak pidana korupsi dalam peristiwa banjir bandang di Kabupaten Garut, yang mengakibatkan banjir yang menewaskan puluhan korban jiwa tersebut.
"Di Garut itu kami menemukan fakta cukup banyak. Ada tiga undang-undang yang melanggar yakni undang-undang lingkungan hidup, kehutanan dan korupsi," katanya.
Ia mengatakan, fakta yang ditemukan di lapangan tersebut sudah memenuhi unsur penyelidikan mendalam sehingga dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan pemanggilan beberapa saksi terkait kasus tersebut.
"Pokoknya kita cek perizinannya lagi apakah mengandung unsur korupsi atau tidak. Mulai besok kita ada pemanggilan baik perorangan maupun perusahaan termasuk unsur dari Pemda," kata dia.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016