Makassar (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membuka gudang harta pengikut pemilik padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, di Jalan Sunu Blok K/10, Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan.
Polisi membuka gudang milik Hj Najmiah Muin itu bersama anak Najmiah dan kerabatnya.
"Setelah laporan dari anak korban ke Polda Jawa Timur, kita yang mem-back-up kasus ini datang ke sini bersama anak dan kerabatnya yang lain untuk membuka gudang penyimpanan dan mendatanya semua," kata Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan Irjen Pol Anton Charliyan di Makassar, Selasa.
Didampingi Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Kombes Pol Rusdi Hartono dan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Frans Barung Mangera, Anton menyaksikan empat koper besar berisi mata uang asing dan satu peti kepingan emas dari gudang itu.
Menurut keterangan anak Najmiah, Muh Nur Najmul Muin (40), Najmiah Muin mendapatkan secara keseluruhan mendapat sembilan koper uang dan satu peti emas.
Selain mendapat uang dan emas batangan yang diduga palsu itu, Najmiah juga mendapat beberapa benda-benda antik seperti keris dengan panjang sekitar satu meter dan keris lain sepanjang setengah meter dari Taat Pribadi. Katanya menurut Taat keris itu milik Sultan Malaysia dan salah satu sunan dalam Wali Songo.
Dari sembilan koper uang yang diterima Najmiah, lima di antaranya sudah dikembalikan ke padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo karena sudah dipastikan uang palsu.
"Uang itu katanya sejak tahun 2013 hingga awal 2016 dikirim melalui kontainer karena memang jumlahnya sangat banyak. Jadi semua barang-barang ini hanya dalam kurun waktu tiga tahun," kata Anton.
Polisi menduga semua uang, mustika berupa berlian, emas batangan, keris dan lainnya palsu dan akan memeriksanya di laboratorium untuk memastikannya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menerima laporan anak Najmiah, Muh Nur Najmul Muin, yang menuduh Taat melakukan penipuan hingga Rp202 miliar dengan modus penggandaan uang.
Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016