Jakarta (ANTARA News) - Dana Tommy Soeharto senilai US$ 10 juta atau senilai dengan Rp90 miliar seharusnya keluar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN), karena pencairan tersebut terjadi atas bantuan Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM). "Setiap uang negara yang masuk ke kas negara, diklaim sebagai uang negera, sehingga keluarya harus melalui APBN" kata Guru Besar Keuangan Negera Universitas Indonesia Prof Dr Arifin P Soeria Atmadja,SH. Pernyataan Arifin itu, disampaikan dalam diskusi bertajuk "Skandal Pencairan Dana Tommy Soeharto: dari Aspek Hukum dan Keuangan Negara" di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Kalibata, Jakarta, Kamis. Menurut Arifin, seluruh uang yang telah masuk ke rekening Dirjen Adminstrasi dan Hukum Umum, Departemen Hukum dan HAM sudah menjadi uang negara. Karena rekening menteri tidak dapat digunakan selain uang negara, artinya seluruh uang yang masuk rekening menteri diklaim uang negara, maka pada kasus keluarnya uang Tommy menyebabkan kerugian negara. Dalam kesempatan itu, Koordintor ICW Teten Masduki melihat dalam kasus itu, ada unsur melanggar hukum, yakni menguntungkan pihak lain dalam hal ini Motor Bike Corporation dan terjadinya penyimpangan kekuasaan. "Itu masuk unsur korupsi uang negara," tegas Teten. Rekening Dirjen Adminstrasi Hukum Umum, digunakan sebagai tempat penampung sementera uang Tommy senilai Rp90 miliar yang telah berhasil dicairkan Bangue Nationale dc Paris (BNP) Paribas London. Dari rekening Dirjen Adminstrasi Hukum Umum, dana itu kemudian ditarik Tommy Soeharto.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007