Jakarta (ANTARA News) - Front Pembela Islam (FPI) melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang membebaskan Pemimpin Redaksi (Pemred) majalah Playboy Indonesia dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Laporan itu disampaikan oleh Front Pembela Islam (FPI) dan Forum Umat Islam (FUI) di Gedung KY, Jakarta, Kamis. Sekitar 20 anggota FPI dan FUI yang dipimpin oleh Habieb Riziq itu ditemui langsung oleh Ketua KY, Busyro Muqoddas, dan anggota KY, Soekotjo Suparto, Irawady Joenoes, serta Zaenal Arifin. Pada 5 April 2007, Pemred majalah Playboy, Erwin Ananda, dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh majelis hakim yang diketuai Efran Basuning. Majelis hakim menyatakan, dakwaan JPU tidak cermat karena hanya menggunakan pasal 282 KUHP tentang kesusilaan dan kesopanan, namun tidak mencantumkan delik pers dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang bersifat khusus. Anggota KY Soekotjo Soeparto mengatakan, KY akan mencermati laporan dari FPI dan FUI itu. KY, lanjut dia, akan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan dari PN Jakarta Selatan. "Seperti apa putusannya, kita pelajari. Apa betul seperti yang disampaikan mereka," ujar Soekotjo. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007