Bandung (ANTARA News) - Sebanyak 871 minuman keras dalam botol impor berbagai merek bercukai palsu disita aparat penyidik Kanwil Bea dan Cukai Jawa Barat dalam sebuah operasi di 112 lokasi hiburan malam, hotel, restauran dan toko minuman di Kota Bandung. Kakanwil Bea dan Cukai Jabar, Jody Koesmendro, kepada pers, di Bandung, Kamis, mengatakan bahwa akibat adanya temuan ratusan botol minuman keras impor tanpa cukai dan bercukai palsu itu negara telah dirugikan sebesar Rp374 juta. Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus temuan minuman keras impor tanpa cukai dan bercukai palsu itu yang diduga melibatkan sindikat tersangka pemalsu cukai."Kami masih terus mengembangkan kasus yang diduga dilakukan sindikasi pemalsu cukai," katanya. Ia mengatakan, sejumlah saksi, baik penjual maupun agen penyalur minuman keras impor masih dalam pemeriksaan. "Kami, selain menyita barang bukti berupa ratusan botol miras impor bercukai palsu dan tanpa cukai, juga melakukan penindakan (Penghentian, pemeriksaan, pencegahan, dan/atau penyegelan)," katanya. Dikatakannya, upaya ini dalam rangka pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 23 Tahun 1996 tentang penindakan di bidang Cukai dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 323/KMK.05/1996 tentang pelaksanaan penindakan di bidang Cukai. Operasi penertiban itu dilakukan sejak bulan Agustus 2006 hingga Maret 2007 pada Tempat Penjualan Eceran (TPE) Barang Kena Cukai (BKC) Tertentu untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor. Menurut dia, aksi pemalsuan Pita Cukai itu melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 dan 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007