Jambi (ANTARA News) - Penyidik Satreskrim Polres Merangin dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menetapkan lima pelaku pengerusakan dan pembakaran markas Polsek Tabir masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga di Merangin, Senin mengatakan, sampai saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mencari siapa saja pelaku yang terlibat dalam penyerangan dan pembakaran Mapolsek Tabir beberapa waktu lalu.
Kelima orang yang diduga kuat merupakan pelaku dan sudah ditetapkan dalam DPO adalah LR, DL, FR, IH dan HC.
Kini kelima orang tersebut masih dalam proses pencarian pihak kepolisian.
"Yang jelas kelimanya sudah tidak ada di tempat dan kita terus memonitor keberadannya," kata Munggaran.
Kelima orang itu ditetapkan sebagai DPO setelah polisi melakukan hasil pengembangan kasus itu, dimana dari pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka yang sudah diamankan kelimanya ikut terlibat dalam aksi pengrusakan dan pembakaran Mapolsek Tabir.
Kapolres mengatakan, dari keterangan saksi-saksi mereka pada DPO itu ikut terlibat dalam kejadian itu dan mereka adalah merupakan warga Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Sementara itu, sampai saat ini sudah ada sebanyak 14 orang yang sudah ditetapkan tersangka dan hingga kini masih diamankan dan mereka juga masih dalam proses pemberkasan.
Lima di antara ke-14 tersangka itu yakni SN (21), RN (20), FN(32), AN (20) dan FI (33) yang merupakan warga Tabir saat ini masih diamankan di Mapolda Jambi, sisanya ditahan di Mapolres Merangin.
Kelima pelaku yang ditahan di Polda Jambi adalah mereka yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus penyerangan dan pembakaran Mapolsek Tabir yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus lalu.
Tindakan anarkis warga ini merupakan buntut dari penangkapan dua pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Tabir oleh anggota Polres Merangin dan akibat ada provokator maka masyarakat Tabir langsung anarkis dan membakar Mapolsek Tabir.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016