Manajer PLN Area Timika Salmon Karet di Timika, Senin, mengatakan PLN telah mencapai kesepakatan dengan Pemkab Mimika untuk merealisasikan pembangunan PLTMG Timika.
"Komitmen Pemda Mimika dengan PLN sudah sama, yaitu PLTMG Timika harus mulai dikerjakan pada awal 2017. Kami sudah sepakat lokasinya di kawasan Pelabuhan Paumako," kata Salmon.
Guna merealisasikan hal itu, Bupati Mimika Eltinus Omaleng sudah menandatangani surat izin prinsip penetapan lokasi pembangunan PLTMG Timika.
Pembangunan PLTMG Timika yang direncanakan mencapai 50 megawatt akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal, PLTMG akan mampu menyuplai daya listrik ke Kota Timika sebesar 10 megawatt.
"Tahap awal tahun depan 10 megawatt harus masuk ke PLN. Nanti sisanya 40 megawatt akan menyusul," katanya.
Menurut dia, pembangunan PLTMG Timika tersebut penting dan strategis guna mendukung percepatan pembangunan ekonomi di kawasan Timika dan sekitarnya.
Di samping itu, perkembangan pembangunan di Timika yang makin pesat menuntut adanya ketersediaan daya listrik yang memadai. Apalagi Timika merupakan salah satu kota penyelenggara Pekan Olahraga Nasional (PON) pada 2020 yang berlangsung di Provinsi Papua.
"Kami akan melakukan pembicaraan lebih intensif dengan pihak Pemkab Mimika untuk menuntaskan semua hal teknis, seperti izin lokasi, pembebasan lahan, dokumen perizinan bidang lingkungan, kehutanan, rencana tata ruang wilayah, dan lainnya sehingga pembangunan PLTMG Timika nantinya tidak menemui hambatan di lapangan," katanya.
Hingga kini, PLN Timika masih mengandalkan pembangkit diesel untuk menyuplai listrik ke warga di wilayah itu.
Pelanggan PLN Timika sampai saat ini tercatat lebih dari 43 ribu pelanggan. PLN Area Timika juga membawahi Kabupaten Asmat dan Kabupaten Nduga, sedangkan dalam waktu dekat Kabupaten Yahukimo juga akan berada di bawah naungan PLN Area Timika (Direlokasi dari PLN Area Jayapura).
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Mimika telah memfasilitasi penetapan lokasi pembangunan PLTMG Timika di kawasan Pelabuhan Paumako, Distrik Mimika Timur.
Kepala Dinas ESDM Mimika Dionisius Mameyau mengatakan PLN akan memberikan ganti rugi pembebasan lahan seluas 11 hektare ke masyarakat pemilik lahan ulayat.
"PLN harus segera tindak lanjut dengan pembebasan lahan dan membayar sesuai dengan hak-hak masyarakat atas kawasan itu. Sosialisasi akan dilakukan mulai pekan ini," katanya.
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016