Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) saat ini tengah menggodok ketentuan yang memungkinkan bank menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk sementara dengan syarat 25 persen sahamnya dimiliki asing. "Selama ini bank yang dimiliki asing ada kecenderungan membawa orang kepercayaan. Itu tidak bisa dihindari. Rencananya ada dua pengaturan, yaitu untuk bank yang 25 persen sahamnya dimiliki asing, dimungkinkan untuk menyewa orang asing. Kalau kurang dari 25 persen, tidak boleh," kata Deputi Gubernur BI, Muliaman Hadad, di Jakarta, Kamis. Dia menjelaskan, dalam masa kerja itu, harus ada transfer pengetahuan ke tenaga lokal sehingga ke depan tenaga asing tersebut dapat digantikan. Sedangkan, bidang-bidang yang dimungkinkan untuk diisi oleh bankir asing untuk sementara, menurut Muliaman, adalah bidang IT, "treasury", kredit, manajemen risiko, dan "investor relation". Menurut dia, hal itu dilakukan untuk memastikan adanya kontribusi yang lebih besar untuk perbankan berkontribusi dalam pembangunan nasional. "Jadi, kami tidak ingin membenturkan asing dan non asing. Intinya adalah bagaimana memberi kesempatan kepada tenaga lokal, sembari belajar `know how` dari tenaga asing," katanya. Untuk bank-bank asing, dia menegaskan, pihaknya akan membatasi keterlibatan tenaga asing hingga pada Dewan Direksi dan Dewan Komisaris, sehingga satu level di bawah itu harus dikuasai oleh bankir lokal. "Sekarang boleh di semua level, tapi ada syaratnya seperti jangka waktu, kewajiban untuk pengkaderan, bahkan untuk pejabat eksekutif, mayoritas tidak boleh orang asing, harus tenaga kerja lokal," katanya. Muliaman menyebutkan bahwa hal itu akan direalisasikan pada tahun ini. "Tapi, belum bisa dipastikan kapan," katanya menambahkan. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007