Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polri akan mengajukan empat novum (alat bukti baru) kepada Kejaksaan Agung Jumat, terkait rencana peninjauan kembali (PK) terhadap kasus pembunuhan Munir yang melibatkan Pollycarpus. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen pol Bambang Indarso Danuri di Jakarta, Kamis, mengatakan keempat novum itu adalah saksi, saksi ahli, surat dan petunjuk. Novum baru ini merupakan hasil penyidikan selama tiga bulan pasca pembebasan Pollycarpus dari kasus pembunuhan Munir oleh Mahkamah Agung, kata Bambang Indarso. Saksi yang dimaksud Bambang adalah seseorang yang melihat Pollycarpus bersama Munir di Bandara Changi, Singapura, ketika transit dalam penerbangan Jakarta-Amsterdam, 6 September 2005. "Saksi ini belum pernah ada sebelumnya," katanya menegaskan. Sedangkan saksi ahli yang dimaksud adalah keterangan dari ahli forensik AS yang memperjelas keterangan ahli forensik Belanda. Keterangan ahli forensik Belanda ini dipakai saat persidangan Pollycarpus. Bambang mengatakan ahli forensik itu dengan kemampuannya dapat menghitung mundur reaksi racun arsenik yang menjadi penyebab kematian Munir secara detil. "Bahkan bisa dihitung reaksi antara pemberian hingga detik terakhir kematian, yakni tiga jam sebelum mendarat di Bandara Amsterdam," katanya. Dikatakannya, ahli forensik itu juga dapat menyebutkan kadar racun arsenik yang ada di dalam jenazah Munir. Ditanya apakah ahli ini akan dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali Bambang mengatakan Penyidik akan menghadirkannya. Sedangkan surat yang menjadi novum baru adalah hasil tertulis dari lab forensik di Seattle AS. Sebelum menemukan laboratorium di AS itu, penyidik Polri sudah berupaya meminta bantuan lab forensik di Jepang, Finlandia dan negara lain tetapi tak ada yang sanggup dan hanya lab forensik di Seattle yang menyanggupi. Sedangkan petunjuk yang dimaksud Bambang adalah keterangan sejumlah orang dalam pesawat yang menguatkan keberadaan Pollycarpus terkait kejadian itu. Polly adalah pilot pesawat Garuda yang ikut terbang bersama Munir, 7 September 2004, namun ia terbang sebagai penumpang dengan berbekal sebuah surat tugas. Polly yang sempat duduk bersebelahan dengan Munir dituduh menaruh racun ke dalam jus jeruk yang dipesan Munir di dalam pantry pesawat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Polly 14 tahun penjara, namun Mahkamah Agung membebaskan Polly dari dakwaan membunuh Munir. MA hanya memvonis Polly dua tahun penjara karena menggunakan surat tugas palsu saat terbang ke Singapura. Kini Polly telah bebas dari penjara karena mendapat remisi tiga bulan. Polri juga menetapkan tiga kru Garuda sebagai tersangka yakni Ramelgia Anwar (Vice Presiden Security PT Garuda), Oedi Irianto (pramugara), Yeti Susmiarti (pramugari) namun berkasnya masih mengendap di Mabes Polri.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007