Karena itu, bisa memberikan motivasi dan menjaga jajaran hakim, panitera dan staf administrasi yang tidak menyimpang dari tugas dan tanggung jawabnya ..."Jakarta (ANTARA News) - Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun menilai, rencana melakukan reformasi hukum nasional sebaiknya fokus ke pembenahan sistem peradilan untuk membangun kembali kepercayaan publik kepada hukum dan keadilan.
"Itu penting dilakukan karena selama ini telah direduksi dengan terungkapnya kejahatan peradilan sebagai bentuk mafia hukum yang dilakukan pimpinan-pimpinan, pejabat peradilan, staf pengadilan, panitera, bahkan hakim secara masif hampir di semua strata tingkat peradilan," katanya di Jakarta, Sabtu.
Guru Besar Ilmu Hukum Administrasi Negara di Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta sejak 2006 itu mengemukakan, konsentrasi reformasi hukum harus terfokus pada putusan hukum yang adil bagi masyarakat pencari keadilan sehingga perlu ada upaya untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Alumni Program Doktoral Fakultas Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) lulusan 2002 tersebut mengatakan, perlu segera dilakukan evaluasi seluruh pimpinan di jajaran peradilan dari pengadilan tingkat pertama, tingkat banding sampai dengan tingkat tertinggi di Mahkamah Agung (MA).
"Syarat perundang-undangan bagi seorang hakim untuk bisa memimpin di pengadilan tingkat pertama, tingkat banding masing-masing terdiri seorang ketua dan seorang wakil ketua," ujar pria yang lahir di Manado, Sulawesi Utara, 19 Januari 1948 itu.
Sementara itu, ia menyatakan, di tingkat tertinggi atau MA terdiri dari 10 orang hakim agung yang masing-masing seorang ketua dengan dua orang wakil ketua dan tujuh orang ketua muda bidang atau disebut kamar.
Dia mengungkapkan, saat ini dari 10 pimpinan MA tersebut ada beberapa orang hakim agung dari jalur karir yang tidak memenuhi persyaratan UU.
"Yaitu, seharusnya ditentukan harus berpengalaman tiga tahun telah menjadi hakim tinggi, apakah bisa memimpin hakim-hakim agung yang akan memeriksa perkara di tingkat kasasi ataupun PK," katanya.
Selain itu, menurut dia, terhadap hakim-hakim agung non-karir, maka untuk bisa diangkat sebagai pimpinan MA harus memenuhi syarat perundangan yang telah mengatur secara jelas.
Hakim Agung sejak 2011 itu menilai, evaluasi itu diperlukan untuk mewujudkan cita-cita memiliki sebuah MA dengan semua jajaran di bawahnya di masa depan yang kredibel, profesianal, berkualitas dan bermoralitas.
"Karena itu, bisa memberikan motivasi dan menjaga jajaran hakim, panitera dan staf administrasi yang tidak menyimpang dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur peradilan dengan putusan-putusannya yang agung dan berkeadilan," demikian Topane Gayus Lumbuun.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016