Jakarta (ANTARA News) - Plt Ketua Fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakir mengatakan Setya Novanto belum menyatakan keinginannya untuk kembali menjadi Ketua DPR, pasca keluarnya putusan Mahkamah Kehormatan Dewan yang mengabulkan Peninjauan Kembali Novanto atas kasus dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia.
"Sampai hari ini dia (Novanto) belum menyatakan kepada saya minta menjadi Ketua DPR. Kalau dia bilang begitu, saya akan buat surat dong namun sampai hari ini tidak," katanya usai Rapat Pleno FPG di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat.
Menurut Kahar, pergantian Ketua DPR yang merupakan jatah Partai Golkar bisa kapan saja diganti dengan siapapun kadernya. Dia menjelaskan, pergantian itu sesuai dengan UU MD3 diserahkan kepada Ketua Umum Partai.
"Kalau proses tukar menukar itu ada di partai, kirim surat ke fraksi, terus fraksi kirim ke pimpinan lalu selesai. Namun sampai saat ini belum ada surat kepada saya," ujarnya.
Kahar menjelaskan posisi Setya Novanto sebagai Ketua Umum Golkar memberikan kekuasaan kepada dirinya untuk mengeluarkan surat mengenai pergantian posisi Ketua DPR namun hal tersebut belum dilakukan Novanto.
Dia mengatakan, saat ini Novanto sedang sibuk memimpin Golkar dan hingga saat ini belim ada permintaan dari Novanto untuk menduduki posisi Ketua DPR.
"Ini terpulang pada apakah nanti Pak Setya Novanto itu punya waktu, atau dia mikir lebih pantas dia tidak memegang," ujarnya.
Dia menegaskan, keputusan pergantian Ketua DPR ada pada mekanisme internal Partai Golkar sehingga tidak terkait dengan Putusan MKD.
Menurut dia, Putusan MKD itu mengembalikan harkat dan martabat Novanto yang pernah di sidang dalam dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia.
"Tidak ada sangkut pautnya dengan ini, kalau soal pergantian itu di internal partai," ujarnya.
Sebelumnya, MKD mengeluarkan Surat Keputusan yang isinya mengabulkan permohonan peninjauan kembali Setya Novanto terhadap proses persidangan atas perkara pengaduan Sudirman Said terkait dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan MKD yang beredar dikalangan wartawan yang ditandatangani langsung oleh Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad. Ditujukan kepada pimpinan DPR.
Dalam surat itu disebutkan bahwa MKD telah melaksanakan Sidang pada tanggal 27 September 2016 terhadap Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan atas nama Setya Novanto yang diajukan secara tertulis pada tanggal 19 September 2016.
Keputusan sidang MKD adalah sebagai berikut, pertama mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Setya Novanto terhadap proses persidangan atas perkara pengaduan Sudirman Said.
Kedua, MKD menyatakan bahwa proses persidangan perkara tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan Putusan Etik karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah.
Ketiga, memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Saudara Setya Novanto dan pihak-pihak lain yang terkait dalam Proses Persidangan MKD.
(T.I028/
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016