Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya menyita 4.999 sepatu merk Nike palsu diimpor dari Guangzhou Tiongkok yang akan dipasarkan di Indonesia.
"Sepatu itu palsu diproduksi tanpa izin," kata Kepala Subdirektorat Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Setiawan di Jakarta, Jumat.
Iman mengatakan anggota Polda Metro Jaya membekuk lima tersangka yang berperan sebagai importir dan distributor yakni RK, DI, SL, FI dan GT.
Polisi menangkap kelima tersangka di daerah Penjaringan Jakarta Utara pada 21 September 2016.
Iman mengungkapkan awalnya pemegang lisensi resmi Nike di Indonesia melaporkan dugaan memproduksi dan memperdagangkan sepatu tanpa izin.
Berdasarkan laporan itu polisi menelusuri distribusi sepatu ilegal itu yang diduga berasal dari Pelabuhan Tanjung Mas Semarang Jawa Tengah.
Petugas mengamankan dua truk yang mengangkut ribuan pasang sepatu saat akan mengantarkan ke konsumen di kawasan Penjaringan Jakarta Utara.
Iman menyebutkan pelaku mulai berbisnis sepatu impor tanpa izin sejak Maret 2016 dengan keuntungan Rp150 juta per bulan.
Tersangka menjual sepatu lebih murah Rp300.000-Rp400.000 per pasang dibanding harga aslinya di pasar tradisional.
Iman menambahkan sepatu palsu itu diberi nomor seri namun terlihat beda dari yang asli berdasarkan tanda barcode.
Kelima tersangka dijerat Pasal 90, Pasal 91 dan Pasal 94 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang pemalsuan merk.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016