Masyarakat di sekitar kawasan hutan maupun dalam kawasan hutan lindung, diberi ruang untuk mengelola lahan ..."
Oelamasi (ANTARA News) - Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kupang, Paternis Vinsi, mengatakan Bupati Ayub Titu Eki telah mengizinkan pengelolaan kawasan hutan seluas 800 hektare untuk perhutanan sosial atau hutan kemasyarakatan sesuai harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sesuai izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk wilayah Kabupaten Kupang hanya 800 haktare kawasan hutan lindung yang dialihfungsikan sebagai perhutanan sosial sejak 2015," katanya kepada ANTARA News di Oelamasi, Ibu Kota Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat.
Ia mengatakan pemerintah Kabupaten Kupang menetapkan 800 hektare kawasan hutan lindung di Kecamatan Takari dan Amarasi sebagai hutan kemasyarakatan atau perhutanan sosial.
Menurut dia, program perhutanan sosial sangat strategis karena akan memberdayakan masyarakat petani di sekitar kawasan hutan maupun dalam kawasan hutan untuk mengelolanya.
"Masyarakat di sekitar kawasan hutan maupun dalam kawasan hutan lindung, diberi ruang untuk mengelola lahan tersebut dengan menanam berbagai tamaman produktif untuk kebutuhan jangka panjang," ujarnya.
Menurut dia, para petani diperbolehkan untuk menanam tanaman kopi, kemiri, cengkih, jagung, mangga, nangka serta tanaman produktif lainnya untuk meningkatkan pendapatan ekonomi mereka.
"Masyarakat juga bisa bertangungawab dalam menjaga kelestarian lingkungan alam di sekitar kawasan hutan tersebut sesuai misi dari perhutanan sosial itu sendiri," ujarnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kupang belum memiliki program untuk memperluas kawasan perhutanan sosial, karena berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, urusan kehutanan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTT.
"Dengan pengalihan wewenang tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Kupang tidak dapat mengambil keputusan tentang kelanjutan dari program perhutanan sosial tersebut," demikian Paternis Vinsi.
Pewarta: Benidiktus Jahang
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016