"Kami berharap tahap pertama ini bisa diperpanjang karena masih ada pengusaha yang perlu mempersiapkan semua dokumennya," kata Ketua Apindo Jawa Tengah Frans Kongi di Semarang, Jumat.
Untuk diketahui, program amnesti pajak tahap pertama ini berlaku hingga 30 September.
Dana tebusan dari tahap pertama kali ini sebesar 2 persen, sedangkan mulai besok, dana tebusan yang diberlakukan sebesar 3 persen.
Oleh karena itu, Apindo berharap agar dana tebusan sebesar 2 persen diperpanjang.
Terkait dengan hal itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I Awan Nurmawan Nuh menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memperpanjang masa aturan tersebut.
"Ini sudah menjadi peraturan sehingga kebijakan mengenai perpanjangan tidak dapat kami lakukan," katanya.
Meski demikian, pihaknya mempersilakan wajib pajak (WP) yang mengikuti program amnesti pajak untuk melengkapi data yang dibutuhkan hingga akhir tahun ini.
"Yang penting sampai hari ini WP menyampaikan kekayaan yang dimiliki sehingga besaran dana tebusan diperoleh untuk selanjutnya diberikan ke DJP. Untuk kelengkapan data, dapat disusulkan," katanya.
Ia berharap para WP menyikapi segala ketentuan program amnesti pajak dari Pemerintah tersebut secara kooperatif.
Pewarta: Aris Wasita Widiastuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016