"Petugas akan meminta keterangan," kata Kepala Sub Direktorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.
Budi mengatakan penyidik kepolisian akan mendalami motif penayangan video porno di videotron. Menurut dia, insiden itu bisa terjadi karena kasalahan teknis, kesalahan manusia, atau kesengajaan.
"Ada kemungkinan juga operator membuka film yang tanpa sadar terkoneksi ke videotron," katanya.
Kepala Suku Dinas Komunikasi Informasi Masyarakat Pemerintah Kota Jakarta Selatan Lestari AW menyatakan saklar listrik pada videotron reklame itu langsung dimatikan begitu ada laporan mengenai tayangan video porno.
Lestari mengatakan LED berukuran 24 meter persegi itu milik PT Matapena Komunika Advertama yang mensubkontrakkan kontennya kepada PT Transito Adiman Jati Transito Advertising.
"Saat ini layar reklame LED tersebut dalam keadaan mati namun Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menganggap serius masalah ini," ujar Lestari.
Petugas Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya sudah mendatangi PT Transito Adiman Jati Transito Advertising terkait tayangan di videotron tersebut.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016