Bekasi (ANTARA News) - Seorang pegawai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu harus berhadapan dengan hukum setelah memublikasikan candaan gambar lewat media sosial terkait terjadinya kebakaran karena dianggap mencemari nama baik instansi tersebut.
"Ada seorang staf saya yang memublikasikan gambar uang segepok yang terbakar dengan caption ini sisa uang suap BPPT yang terselamatkan," kata Kepala BPPT Kota Bekasi Amit Riyadi di Bekasi, Jumat.
Kejadian itu berlangsung di tengah kebakaran gedung BPPT pada Selasa (27/9) yang menghanguskan tiga lantai bangunan di Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur, tersebut.
Informasi yang dihimpun di lapangan staf tersebut berinisial AN yang merupakan pegawai di BPPT Kota Bekasi.
"Gambar uang yang terbakar itu sudah kita pastikan lokasinya bukan di gedung BPPT Kota Bekasi, tapi di Banjarmasin," katanya.
Menurut Amit, gambar tersebut dikirim lewat pesan siaran di grup Whatsapp instansi BPPT Kota Bekasi dan sempat merebak melalui gambar Google.
Menurut dia, ulah AN dianggap sebagai sebuah pencemaran nama baik instansi pemerintah karena membuat geram para pegawai di tengah kepanikan kebakaran.
"Kalau dia ngakunya hanya bercanda, itu tidak tepat karena sudah keterlaluan dan tidak etis," katanya.
Atas alasan tersebut, Amit memerintahkan jajarannya untuk memproses AN sesuai hukum dengan melaporkannya kepada polisi.
"Saya minta oknum tersebut diproses saja secara hukum," katanya.
Hingga saat ini, kasus kebakaran gedung BPPT tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian dari Mabes Polri guna memastikan penyebab dari insiden tersebut.
Hingga kini dugaan sementara kebakaran disinyalir berasal dari hubungan arus pendek listrik di ruang arsip lantai dasar BPPT Kota Bekasi.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016