Cibinong (ANTARA News) - Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Bogor, AKBP Dian Setyawan umumkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membeli motor tanpa surat-surat resmi dalam meminimalisasi tindak pencurian kendaraan bermotor.
"Bagi pemetik (pencuri) dikenakan ancaman hukuman pasal 363 KUHP selama sembilan tahun penjara dan penadah diancam hukuman pasal 480 HUHP dengan kurungan lima tahun penjara," katanya, saat jumpa pers di kantor Polres Bogor, Jumat.
AKBP Dian mengatakan, masyarakat Kabupaten Bogor pada khususnya diharapkan bisa melihat contoh dari 122 unit sepeda motor dan satu unit kendaraan roda empat yang telah disita.
Dari kasus tersebut lima orang tersangka tindak pencurian kendaraan dan 26 orang tersangka penadah yang saat ini telah berhasil amankan di Polres dan Polsek Bogor.
Sebanyak 15 orang dari 26 orang tersangka dan 3 orang tersangka hasil limpahan kasus dari Polsek Bantar Gebang, Polsek Sukmajaya dan Polsek di Depok telah diproses serta empat kasus lainnya sedang dalam penelusuran.
Sehingga, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bodong diharapkan segera berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk menghindari razia di jalan dan diamankan sebagai penadah.
Wakapolres menambahkan, bahwa pemberitaan terkait razia door to door terkait kendaraan bodong tidak dibenarkan.
Pihaknya telah mensosialisasikan kepada unit Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) apabila ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai petugas kepolisian sampai door to door mengambil paksa sepeda motor agar tidak dipercayai.
Ia mengharapkan masyarakat bisa lebih kritis dalam menghadapi setiap petugas yang mengaku anggota kepolisian yang datang ke rumah dengan menanyakan surat perintah tugasnya.
AKBP Dian juga menyampaikan, bagi masyarakat yang ingin mencari tahu kendaraannya yang hilang dapat menghubungi bagian reserse dan kriminal (Reskrim) Polres Bogor dan dapat melihat terlebih dahulu data kendaraan di website resmi Kepolisian Bogor.
Pewarta: Linna Susanti dan Mayolus Fajar D
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016