Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sembilan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang meminta dibatalkannya aturan pembatasan umur bagi TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan. Dalam keputusan yang dibacakan pada sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, majelis hakim konstitusi yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie menyatakan, pasal 35 huruf a UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI (PPTKI) di luar negeri yang mengatur soal pembatasan usia itu bukanlah penghapusan hak terhadap suatu pekerjaan. Aturan itu, menurut MK, merupakan persyaratan yang dapat dibenarkan dalam rangka pemenuhan kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya yang dipekerjakan pada pengguna perseorangan di luar negeri. "Dari uraian itu, telah ternyata pula pasal 35 huruf a UU PPTKI tidak mengandung sifat diskriminatif sebagaimana didalilkan oleh para pemohon, dan tidak bertentangan dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 28D ayat 2 UUD 1945," kata Jimly. Untuk itu, MK memutuskan permohonan yang diajukan oleh para TKI itu tidak beralasan dan harus dinyatakan ditolak. MK berpendapat, pembatasan usia minimal seseorang untuk bekerja dan menjalankan pekerjaan tertentu termasuk hal yang diperbolehkan untuk melindungi pencari kerja secara moral, hukum dan kemanusiaan. Keputusan MK itu diwarnai oleh pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yaitu Laica Marzuki, Abdul Mukhtie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan Harjono yang berpendapat permohonan para pemohon layak dikabulkan. Keempat hakim itu berpendapat, menurut Laica, aturan pembatasan usia dalam UU PPTKI tidak memungkinkan para pemohon untuk mendapatkan pekerjaan layak bagi kemanusiaan dan hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja secara bebas menurut pilihan. Mereka juga berpendapat, aturan pembatasan itu telah menciderai hak asasi, karena menghalangi para pemohon untuk mencari kerja, yang merupakan hal paling dasar bagi setiap manusia.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007