Ambon, Maluku (ANTARA News)- Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun terhadap Brury Romer (58), seorang ayah yang tega mencabuli dua anak gadisnya.
"Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan maupun biaya perkara sebesar Rp2.000," kata ketua majelis hakim PN setempat, SMO Siahaan, di Ambon, Jumat.
Romer dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Putusan majelis hakim yang diketuai Siahaan dan didampingi Herry Setiyobudi dan Jimmy Wally selaku hakim anggota, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Elsye Leunupun, selama delapan tahun penjara.
Menurut majelis hakim, Romer divonis lebih ringan dari tuntutan JPU karena mempertimbangkan pernyataan korban serta isterinya yang telah memaafkan terdakwa.
Kedua korban tidak berani melaporkan perbuatan bejat tersebut kepada ibu kandung sebab diancam akan dibunuh.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016