Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Golkar mengagendakan rapat pleno. Salah satu agendanya menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan, yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali Setya Novanto terhadap proses persidangan atas pengaduan Sudirman Said terkait dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia.

Agenda rapat itu tertuang dalam surat edaran F-Golkar nomor: INT.00.940/FPG/DPRRI/IX/2016 yang menyebutkan Rapat Pleno itu akan dilaksanakan pada Jumat (30/9) pukul 13.00 WIB.

Dalam surat itu disebutkan agenda rapat yaitu menyikapi Putusan MKD tentang pemulihan nama baik Setya Novanto.

Selain itu disebutkan bahwa Pimpinan FPG mewajibkan para anggotanya hadir dalm rapat itu dan apabila ada yang tidak hadir maka dianggap tidak setuju dengan pemulihan nama baik dan posisi Setya Novanto.

Surat itu tertanggal 29 September 2016 ditandatangani Plt Ketua FPG Kahar Muzakir dan Wakil Sekretaris FPG Sarmuji.

Sebelumnya, MKD mengeluarkan Surat Keputusan yang isinya mengabulkan permohonan peninjauan kembali Setya Novanto terhadap proses persidangan atas perkara pengaduan Sudirman Said terkait dugaan permintaan saham PT. Freeport Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan MKD yang beredar dikalangan wartawan yang ditandatangani langsung oleh Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad. Ditujukan kepada pimpinan DPR.

Dalam surat itu disebutkan bahwa MKD telah melaksanakan Sidang pada tanggal 27 September 2016 terhadap Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan atas nama Setya Novanto yang diajukan secara tertulis pada tanggal 19 September 2016.

Keputusan sidang MKD adalah sebagai berikut, pertama mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Setya Novanto terhadap proses persidangan atas perkara pengaduan Sudirman Said.

Kedua, MKD menyatakan proses persidangan perkara tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan Putusan Etik karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah.

Ketiga, memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Saudara Setya Novanto dan pihak-pihak lain yang terkait dalam Proses Persidangan MKD.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016