Jakarta (ANTARA News) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyusun peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan sebelum akhir tahun 2016 karena peraturan tersebut sudah dinanti para pengusaha.

“Kita harap ini segera diselesaikan, karena sudah lama dinantikan para pelaku usaha. Khususnya, pelaku usaha mikro, menengah dan koperasi, yang selama ini terkendala aspek-aspek permodalan,” kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo dalam Rapat Dengar Pendapat terkait Pemantauan UU Penjaminan dengan OJK dan Perbanas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Nantinya Peraturan OJK (POJK) sebagai turunan UU Penjaminan diharapkan memberikan dukungan untuk melahirkan perusahaan penjaminan yang bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Mengingat, saat ini perusahaan penjaminan belum merata sampai tingkat bawah.

Menurut politisi Fraksi Partai Golkar (FPG) tersebut, UU Penjaminan sangat strategis bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) guna mengakses permodalan, di mana pelaku UMKM akan lebih mudah mengakses kredit dari sektor perbankan.

"Bahkan lebih jauh, UU Penjamin akan mampu menggerakkan perekonomian Nasional. Mengingat kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto selama lima tahun terakhir rata-rata 60,34 persen dan menyerap tenaga kerja sekitar 97,22 persen," katanya.

"Contohnya UMKM di Italia yang menjadi sentral dalam memperkuat pondasi ekonomi di sana. Bahkan, tak sedikit perusahaan UMKM yang kemudian berkembang menjadi korporasi raksasa,” kata politisi asal Dapil Jawa Tengah III itu.

Sementara itu, Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani menyatakan saat ini terdapat 23 perusahaan penjaminan yang berdiri. Namun berdirinya perusahaan tersebut, belum berdasarkan UU Penjaminan karena masih menggunakan peraturan OJK yang merupakan pelaksanaan dari UU Asuransi.

Untuk itu, Baleg mengimbau agar ruang lingkup peraturan pelaksanaan dari UU Penjaminan dan UU Asuransi tidak tumpang tindih untuk menghindari multitafsir dari kedua UU tersebut.


Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016