"Yang bersangkutan dijatuhi hukuman untuk menjalani rehabilitasi sosial di LPKS Marsudi Putra Handayani di Jakarati Timur. Selain itu juga diharuskan membayar biaya perkara Rp2.000," kata hakim ketua Heny Faridha yang memimpin sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun di PN Rejanglebong, Kamis.
Dalam persidangan yang digelar di PN Rejanglebong, Kamis, MJE tidak dikenakan hukuman penahanan sesuai dengan UU No.11/2012, tentang Peradilan Anak, dan hanya menjalani rehabilitasi sosial.
Terdakwa MJE yang masih berusia 13 tahun ini merupakan salah satu pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun. Tindakan itu dilakukan dengan 13 pelaku lainnya pada 2 April 2016 lalu.
Persidangan dengan agenda pembacaan putusan ini dilangsungkan mulai pukul 10.10 WIB hingga pukul 11.45 WIB dipimpin hakim Heny Faridha dibantu hakim anggota Hendri Sumardi, dan Fakhruddin dengan JPU Arlya Noviana Adam dan Novan Harpanto.
Dalam amar putusannya menyatakan terdakwa anak ini terbukti melakukan pelanggaran pasal 80 ayat 3, dan pasal 81 ayat 1, junto 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa M Gunawan usai persidaangan mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir dulu menyikapi putusan itu, mengingat masih ada waktu satu minggu untuk menerima atau menyatakan banding.
"Kami masih pikir-pikir, nantinya apakah akan menerima atau melakukan banding. Masih ada waktu satu minggu kedepan," ujar Gunawan.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejanglebong, terjadi pada 2 April 2016. Korban meninggal dunia setelah diperkosa oleh 14 pelaku dan mayat korban kemudian dibuang ke dalam jurang.
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016