Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mempersilahkan Fraksi Partai Golkar mengambil keputusan pascaputusan Mahkamah Kehormatan Dewan mengabulkan permohonan peninjauan kembali Setya Novanto terhadap proses persidangan atas perkara pengaduan Sudirman Said terkait dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia.
"Mekanismenya nanti dibicarakan berdasarkan UU yang berlaku. Kami persilahkan kepada Fraksi Partai Golkar untuk mengambil keputusan," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, terkait wacana pengembalian posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR, merupakan urusan Fraksi Golkar. Menurut dia, pimpinan DPR tidak bisa mengambil keputusan terkait hal itu sebelum F-Golkar mengambil keputusan.
"Saya tidak mau berandai-andai (peluang Novanto kembali menjadi Ketua DPR)," ujarnya.
Fahri menilai putusan MKD itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa hasil sadapan Maroef Sjamsuddin kepada Novanto merupakan barang bukti ilegal.
Dia mengatakan, Maroef telah melakukan kegiatan intelijen kepada Novanto padahal data intelijen seharusnya diberikan kepada Presiden RI sebagai klien tunggal intelijen.
"Saudara Maroef melakukan kegiatan intelijen namum bukan untuk tujuan single client namun diberikan kepada Sudirman Said dan digunakan untuk kepentingan politiknya menyingkirkan Novanto," katanya.
Fahri menegaskan, Putusan MK itu meletakkan pondasi cara berpikir yang benar dan jelas bahwa tidak semua orang bisa melakukan kegiatan intelijen dan tidak semua bisa menikmati hasilnya.
Menurut dia, pelaporan Sudirman Said ke MKD dijadikan festivalisasi yang kemudian merugikan bagi pribadi Novanto sehingga Putusan MKD untuk merehabilitasi nama baik Ketua Umum Partai Golkar itu sudah tepat.
"Karena pernah ada persidangan yang mempersangkakan Pak Novanto sehingga rehabilitasi untuk nama sudah benar (dilakukan)," katanya.
(I028/F003)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016