Penajam (ANTARA News) - Anggota DPR RI dari daerah Kaltim-Kaltara, Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah pusat memperhatikan dana perimbangan berupa dana bagi hasil untuk daerah penghasil minyak dan gas bumi serta sumberdaya lainnya.
"Kami terus sampaikan aspirasi daerah, termasuk Kaltim-Kaltara terkait dana perimbangan berupa DBH (dana bagi hasil)," ujar Hetifah Sjaifudian ketika ditemui usai memberikan materi sosialisasi empat pilar kebangsaan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, Kamis.
"Memang kondisi keuangan negara sedang mengalami defisit, tetapi untuk DBH kami minta ada kebijakan khusus bagi daerah penghasil migas dan sumberdaya lainnya, seahingga ada rasa keadilan," katanya.
Sementara untuk DAU (dana alokasi khusus) menurut Hetifah Sjaifudian, bukan dipotong, namun sifatnya pemerintah pusat meminjam kepada pemerintah daerah.
"DAU bukan dipangkas tapi pemerintah pusat pinjam, dan kemungkinan akan diselesaikan Desember 2016 atau pada 2017," jelas politisi Partai Golkar tersebut.
DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Hetifah Sjaifudian, sudah menyampaikan kondisi keuangan daerah setempat, sehingga kesulitan untuk membiayai program pembangunan yang telah dicanangkan.
"Selayaknya Kaltim dan kabupaten/kota di wilayah Kaltim, termasuk Penajam Paser Utara mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat karena kondisi ekonominya sangat tertekan dibanding daerah lainnya," ucapnya.
Hetifah Sjaifudian menyatakan akan berupaya meminta agar pemerintah pusat memberikan perhatian kepada Provinsi Kaltim dan kabupaten/kota di wilayah Kaltim, termasuk Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintah pusat juga harus memperjuangkan dalam proses selanjutnya terkait sumber pendanaan pembangunan di Provinsi Kaltim dan kabupaten/kota di wilayah Kaltim, termasuk Kabupaten Penajam Paser Utara.
Hetifah Sjaifudian juga mengimbau selain melakukan efesiensi atau penghematan anggaran, pemerintah daerah juga mengoptimalkan PAD (pendapatan asli daerah) seiring terjadinya defisit anggaran negara saat ini.
Opsi atau pilihan lainnya tambahnya, pemerintah daerah bisa meminjam dana kepada pihak ketiga untuk mengatasi merosotnya atau defisit keuangan yang terjadi, dengan memperhitungkan kemampuan dan prioritas.
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016