Wakil Direktur Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Jawa Tengah AKBP Cornelius Wisnu Aji Pamungkas mengatakan Ki Joko Edan ditangkap di rumahnya di Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang.
"Hasil tes urine tersangka positif menggunakan narkotika," katanya di Semarang, Kamis.
Saat menangkap tersangka, kata dia, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,4 gram sabu-sabu serta alat hisap.
"Ini sisa sabu yang sebelumnya sudah digunakan," tambah dia.
Menurut dia, tersangka mengaku sudah mengonsumsi narkotika sejak satu hingga dua tahun terakhir.
Awalnya sang dalang mengaku hanya coba-coba mengonsumsi narkotika supaya lebih segar saat tampil namun kemudian ketagihan.
Sebagai penyalahguna narkotika, Cornelius mengatakan, tersangka seharusnya melaporkan supaya bisa menjalani rehabilitasi. Namun tersangka tidak pernah melapor bahwa dia pengguna narkotika.
Polisi menjerat Ki Joko Edan dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016