Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan lembaga penyelenggara pemilu di tujuh daerah telah memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon.
Kebijakan ini dilakukan karena hanya ada satu bakal pasangan calon yang diterima KPU di tujuh daerah hingga akhir waktu pendaftaran serentak ditutup pada 23 September 2016.
"Pada dasarnya daerah masing-masing yang mengatur waktu pembukaan kembali pendaftaran," kata Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPU Kota Tebing Tinggi (Sumatera Utara), KPU Kabupaten Buton (Sulawesi Tenggara), dan KPU Kabupaten Tambrauw (Papua Barat) telah membuka masa pendaftaran dari 27-29 September 2016.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Kulon Progo (Yogyakarta) dan KPU Kabupaten Pati (Jawa Tengah) juga memperpanjang waktu pendaftaran dari 28 hingga 30 September 2016.
Adapula, Kabupaten Landak (Kalimantan Barat) menerapkan pembukaan pendaftaran kembali pada 29 September hingga 1 Oktober 2016.
Sementara itu, KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lampung) telah terlebih dahulu menutup pendaftaran, setelah sempat membukanya pada 24 hingga 26 September 2016.
Hadar juga menerangkan pembukaan pendaftaran ini tidak hanya ditujukan untuk bakal calon yang berasal dari partai maupun gabungan partai politik, namun dapat juga diikuti pasangan dari jalur perseorangan.
"Di daerah yang pendaftarannya dibuka kembali, jika ada bapaslon perseorangan yang telah mengikuti proses verifikasi dukungan namun telat mendaftar, maka pada kesempatan ini dapat ikut mendaftar," jelasnya kemudian.
Kebijakan ini diambil dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 yang menyatakan apabila hanya ada satu pendaftar maka ada perpanjangan pendaftaran.
Sebelumnya, pada 21 hingga 23 September 2016 telah dilakukan tahapan pendaftaran Pilkada 2017 di 101 daerah.
Para lembaga penyelenggara pemilu di daerah telah menerima pendaftaran dari total 337 bakal pasangan calon, yang terdiri dari 81 bakal pasangan calon perseorangan, dan 247 bakal pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Pada 24 Oktober 2016, seluruh KPU di daerah penyelenggara pemilu mendatang, akan serentak menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat maju pada bursa pilkada.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016