Jakarta (ANTARA News) - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengusulkan beberapa undang-undang masuk dalam paket kebijakan di bidang hukum yang sedang dipersiapkan pemerintah.
"Dari sisi PPATK kita ingin yang dimasukkan dalam reformasi hukum itu menyangkut substansi hukum antara lain harus ada UU perampasan aset koruptor, UU pembatasan transaksi tunai, dan optimalisasi hasil analisis PPATK bagi negara," kata Yusuf di Jakarta, Rabu.
Selain itu, rencana reformasi di bidang hukum juga harus menyentuh evaluasi terhadap setiap instansi pemerintah, misalnya perihal penerimaan pajak yang tidak sesuai target perlu dicari akar masalah dan solusinya.
Yusuf memandang perlu ada lembaga lain yang ditunjuk dan berwenang untuk melakukan evaluasi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Apa perlu ada agen perubahan di (instansi) itu, misal KPK masuk atau (ada mekanisme) lain," tutur dia.
Isu lain yang perlu disoroti terkait reformasi hukum di Tanah Air yakni transparansi dalam mutasi promosi jabatan, penanganan perkara, SOP penanganan perkara, serta ketentuan khusus untuk "whistle blower".
Jika seluruh substansi tersebut dipenuhi dan didukung lembaga hukum yang tertib, Yusuf yakin budaya hukum dalam masyarakat akan terbentuk dengan sendirinya.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan membentuk tim khusus yang bertugas menyusun paket reformasi hukum.
Dikoordinasi oleh Menko Polhukam Wiranto, tim yang beranggotakan staf dari Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan Agung, serta PPATK itu akan mengkaji seluruh masalah di bidang hukum mencakup instrumen hukum, aparat penegak hukum, dan budaya hukum di Indonesia.
Hasil rekomendasi tim tersebut akan diserahkan kepada Presiden untuk kemudian ditindaklanjuti melalui pembentukan peraturan presiden (perpres) atau kebijakan lain yang membantu percepatan perbaikan hukum di Tanah Air.
Upaya pemerintah membentuk paket kebijakan di bidang hukum ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo saat melantik Wiranto sebagai Menko Polhukam, akhir Juli lalu.
Pewarta: Yashinta Difa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016