"Lewat seminar ini saya berharap ada masukan bagi pemerintah kota. Namun bagaimana caranya, mari kita diskusikan. Karena berdasarkan klasifikasi cagar budaya, Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo ini masuk kategori mana, kelas A atau B," ujar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam Seminar Pelestarian Bangunan Cagar Budaya Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo, di Graha Sawunggaling, Rabu.
Ia menjelaskan Pemkot Surabaya siap mengembalikan bangunan seperti aslinya, apabila Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo, masuk bangunan cagar budaya kategori A. Begitu juga dengan kategori B, pemkot siap mengembalikan separuh bangunan bersejarah tersebut.
"Namun masalahnya, pemkot tidak mempunyai referensi bentuk bangunan aslinya. Bahkan arsip pemkot berdasarkan pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB), bentuknya juga telah berubah berbeda dengan aslinya," katanya.
Tri Rismaharini menjelaskan sebenarnya ada dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang bisa dijadikan acuan yaitu IMB pada tahun 1975 dan tahun 1996. Sayangnya, lanjut dia, bangunan yang tersisa sudah jauh berbeda dengan dua IMB itu. Jika mengacu IMB 1975 sisa-sisa bangunan yang ada hampir tidak ada, dimana sudah ada perubahan baik bentuk, dena maupun bahan materiil yang digunakan.
Begitu juga ketika Pemkot Surabaya ingin menggunakan referensi IMB tahun 1996, pihaknya juga mengalami kesulitan karena kondisi bangunan sudah banyak yang berubah.
"Tahun 1975 dikeluarkan IMB yang denah bangunan sudah direnovasi, modelnya seperti trend bangunan pada tahun itu. Kemudian pada tahun 1996, diajukan lagi IMB ke pemkot yang bentuk bangunannya juga berubah separuh menyesuaikan trend model tahun 1996-an, itupun hanya tampak dari luar dan luasnya juga tidak sama," katanya.
Lewat seminar kali ini, mantan Kepala Bappeko ini berharap mendapatkan masukan yang bisa dijadikan rujukan ketika akan membangun ulang bekas rumah radio perjuangan Bung Tomo.
"Untuk proses pengembalian saya mengharapkan masukan dari seminar kali ini. Kalaupun saat ini masalah tersebut sudah ditangani Polrestabes Surabaya itu masalah yang lain," kata Risma.
Sementara itu, Kepala Cagar Budaya Jatim Andi Muhammad Said disela seminar menyimpulkan, berdasarkan data gambar IMB yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya pada 1975, telah mengalami perubahan bentuk denah serta wajah bangunan.
Dari poin tersebut, lanjut dia, maka bangunan yang pernah digunakan oleh Bung Tomo sebagai rumah radio perjuangan telah mengalami perubahan atau tidak asli lagi pada saat ditetapkan sebagai benda Cgar Budaya sesuai dengan SK Wali Kota Surabaya No : 188.45/251/402.1.04/1996.
Said menyatakan kesulitan Pemkot dalam mengembalikan bangunan cagar budaya eks Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo di jalan Mawar 10-12 Surabaya, dianggap wajar mengingat pemkot sudah tidak memiliki referensi bentuk bangunan aslinya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Pemuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Harry Widianto. Ia mengatakan Pemkot Surabaya tidak memiliki refrensi bangunan bersejarah untuk membangun kembali, maka alternatifnya bisa membangun museum.
"Lebih mulia jika Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo dibangunkan museum. Tapi hal itu bisa dilakukan setelah proses hukum selesai. Sekarangkan lagi status quo," katanya.
Memang upaya Pemkot Surabaya untuk merevitalisasi bangunan cagar budaya Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo di Jalan Mawar No. 10-12 ternyata tidak mudah. Apalagi Pemkot telah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan sebanyak 3 kali, yaitu pada tahun 1975, 1996 dan terbaru pada bulan Maret 2014.
Polemik pembongkaran eks Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo di Jalan Mawar 10-12 Surabaya kini tengah ditangani oleh Polrestabes Surabaya. Informasinya pada Rabu ini telah dilakukan gelar perkara.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016