Pangkalpinang (ANTARA News) - Pasir timah seberat hampir 50 ton yang nilainya mencapai sekira Rp4 milyar gagal diseludupkan, setelah aparat Brimob mencium praktik ilegal itu dan menangkap lima nelayan yang saat itu sedang menaikkan hasil tambang tersebut ke dua buah kapal. Dansat Brimob Polda Babel, AKBP Leo Bona Lubis, Rabu, menyatakan, aparat menetapkan lima nelayan yang terlibat dalam usaha penyeludupan pasir timah tersebut sebagai tersangka didasarkan bukti-bukti keterlibatan mereka memuat pasir timah ilegal ke beberapa kapal secara diam-diam pada tengah malam. Penangkapan berawal dari kecurigaan aparat terhadap banyaknya warga disatu lokasi pelabuhan tradisional dilingkungan nelayan I Sungai Liat yang tengah melakukan aktivitas tengah malam. Kumpulan warga itu tengah mengangkut pasir timah dari gudang yang berjarak puluhan meter dari bibir pantai kearah dua buah kapal yang tengah sandar. Aparat yang sudah siaga membekuk pelaku kemudian memburunya dan melepaskan tembakan peringatan agar mereka tidak lari. Beberapa nelayan berhasil diamankan, sementara lainnya lolos dengan berpencar dan bahkan terjun kelaut. Dari hasil penyidikan, aparat menetapkan lima nelayan yaitu Maryandi (26), Zamiru (62), Rusli (54, Ramalah (21) dan Elli (37) sebagai tersangka. Diduga otak dari penyeludup adalah NN didasarkan keterangan dari warga dan nelayan, namun NN belum berhasil dibekuk. Barang bukti berupa 18 ton pasir timah dan puluhan ton lainnya yang tersimpan digudang diamankan aparat dan sebagian akan dibawa ke Polda Babel. Aparat kepolisian dari pelaku juga menyita sejumlah dokumen perjalanan dan empat paspor yang diterbitkan Negara tetangga. Didasarkan ketentuan pasir timah baru dibenarkan di ekspor bila perusahaan pengekspor memiliki kuasa penambangan, KP pengangkutan, KP penjualan, membayar royalti dan kewajiban terhadap daerah serta ijin sebagai eksportir terdaftar dari dirjen Daglu Depdag.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007