Jakarta (ANTARA News) - Berkas perkara dugaan korupsi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Borang siap dilimpahkan ke pengadilan. Plt Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji usai gelar perkara bersama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, mengatakan, waktu pelimpahan itu masih menunggu petunjuk dari Jaksa Agung. "Kejaksaan akan limpahkan perkara ini ke pengadilan. Dalam waktu yang ditentukan, sesuai petunjuk Jaksa Agung, akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Hendarman. Ia menjelaskan, berkas perkara dengan tersangka Direktur Utama PT PLN, Eddhie Widhiono, telah diserahkan oleh kepolisian kepada Kejagung pada 22 Maret 2007 karena telah melewati batas waktu penyidikan 14 hari. Setelah Kejagung menerima berkas itu, sesuai pasal 110 ayat 4 KUHAP, Kejagung harus menentukan sikap dalam 14 hari atau berkas perkara yang merugikan negara hingga Rp120 miliar tersebut dinyatakan selesai. "Maka sikap Kejagung sekarang adalah untuk melimpahkan ke pengadilan," ujarnya. Gelar perkara dengan KPK, lanjut dia, dimaksudkan untuk memperkuat pembuktian yang akan digunakan dalam persidangan. Syarat formal berkas perkara dengan tersangka Eddhie Widhiono, menurut Hendarman, telah terpenuhi. Namun ada tiga unsur syarat materiil yang masih harus dilengkapi. Tiga unsur itu, jelas dia, sesuai dengan pasal yang akan didakwakan kepada Eddhie Widhiono, yaitu pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah penyalahgunaan wewenang, dapat timbulkan kerugian negara, dan adanya orang yang diperkaya akibat perbuatan tersebut. "Dari tiga unsur itu, alat-alat bukti sudah cukup. KPK dalam gelar perkara tadi berikan petunjuk untuk memperkuat tiga unsur itu," ujar Hendarman. Ia menambahkan, untuk berkas perkara dengan tersangka Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PLN, Ali Herman, Deputi Direktur Pembangkitan PLN Agus Darmadi, dan Direktur Utama PT Guna Cipta Mandiri, Johannes Kennedy, sudah berstatus P22, dan juga siap dilimpahkan. Selain membahas perkara dugaan korupsi proyek PLTGU Borang, KPK dan Kejagung juga membahas perkara dugaan korupsi penjualan dua unit tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) oleh Pertamina.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007