Surabaya (ANTARA News) - Bos pabrik ekstasi di Jalan Golf, kompleks Graha Family blok M-35, Surabaya, Hanky Gunawan (37) alias Hanky, Rabu, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membebaskan dirinya dari tuntutan hukuman mati. "Tuduhan itu tidak benar, saya sendiri merasa ada musuh (pengusaha tempat hiburan malam) yang menjebak saya," ujarnya saat membacakan pledoi (pembelaan) sebanyak empat lembar. Hal senada juga dikemukakan kuasa hukum terdakwa, Sodeson Tandra SH, yang membacakan pledoi (pledoi kuasa hukum) sebanyak 50 lembar. "Tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) itu tidak benar dan terkesan dipaksakan dengan hukuman mati itu, karena JPU tidak melihat fakta selama persidangan," tegasnya. Misalnya, katanya, tuduhan Money Laundring (pencucian uang) yang menyatakan rekening terdakwa menerima kucuran uang dari Joy Kusuma yang diperintahkan Liem Marita untuk mentransfer. "Dalam persidangan, saksi Liem Marita mengaku tidak mengenal Hanky Gunawan, meski Joy Kusuma pernah mengirim transfer atas nama Hanky Gunawan," ungkapnya. Oleh karena itu, katanya, pihaknya meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya, karena dasar tuntutan JPU sangat diragukan. "Apalagi, polisi juga tidak menyita satu butir ekstasi pun dari tangan Hanky, dan rumah yang sering dikunjungi terdakwa juga merupakan rumah kontrakan Lingsodirejo," ucapnya. Menanggapi pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya itu, ketua majelis hakim I Made Tjakra SH akhirnya menunda persidangan hingga 16 April mendatang. "Itu karena waktu yang terbatas, sebab masa penahanan terdakwa akan habis pada 20 April (replik dan duplik ditiadakan dan anggap sama dengan tuntutan dan pembelaan sebelumnya)," kilahnya. Hanky Gunawan (37) alias Hanky dituntut jaksa dengan hukuman mati dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 4 April lalu. Hanky dibekuk Mabes Polri setelah Mabes Polri menangkap Awe di Jl Taman Anggrek Jakarta pada 27 April 2006 dengan 39.000 butir ekstasi. Awe mengaku, dipasok Hanky yang beralamat di Jalan Kombes M Duriyat 4 Surabaya melalui Suwarno (warga Lengkong, Nganjuk, Jatim). Kemudian polisi menelusuri dan akhirnya diketahui asal barang haram itu dari rumah prokdusi di Graha Family blok M-35. Bisnis itu dijalankan Hanky bersama Lingsodirejo (warga Villa Valencia B-7/28 Surabaya) dan Brian (ahli kimia asal Inggris yang hingga kini masih buron).(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007