Padang (ANTARA News) - Sidang lanjutan Xaveriandy Sutanto, terdakwa kasus dugaan gula ilegal tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton, kembali diundur di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat karena yang bersangkutan saat ini ditahan oleh KPK, di Jakarta, karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap Ketua DPD Irman Gusman.
"Sidang memang dijadwalkan pada hari ini, namun hanya dibuka untuk diundur. Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Padang Estiono, di Padang, Selasa.
Persidangan, katanya, akan diundur hingga Selasa (4/9), untuk memberikan waktu kepada JPU untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ujang Suryana, mengatakan pihaknya telah mencoba berkoordinasi dengan KPK, untuk menghadirkan Xaveriandy Sutanto ke persidangan.
"Beberapa hari yang lalu kami telah mengirimkan surat untuk berkoordinasi dengan KPK agar terdakwa bisa dihadirkan ke sidang. Karena terdakwa Xaveriandy Sutanto saat ini juga menjadi tahanan KPK," katanya.
Hanya saja, lanjut Ujang, hingga hari ini pihaknya belum mendapatkan surat balasan dari KPK. Sehingga JPU meminta agar sidang kembali diundur selama sepekan.
"Kami minta waktu seminggu lagi, untuk kembali melakukan koordinasi dengan KPK. Kami tidak bisa memastikan kehadiran terdakwa, namun akan mengupayakan," katanya.
Sidang yang diundur tersebut beragendakan pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa. Pengunduran sidang Xaveriandy Sutanto adalah kali keduanya dilakukan, setelah pada Selasa (20/9), persidangan juga diundur dengan alasan yang sama.
Pada bagian lain, dalam kasus yang ditangani KPK tersebut Xaveriandy Sutanto ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan oleh penyidik.
Xaveriandy Sutanto terjerat kasus dugaan suap terhadap Ketua DPD RI Irman Gusman, dan oknum Jaksa Kejati Sumbar atas nama Farizal.
Pewarta: M R Denya Utama
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016