Jakarta (ANTARA News) - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin menemui dan meminta Perdana Menteri Vietnam Nguyen Xuan mengekstradisi delapan Warga Negera Indonesia yang diduga terlibat perompakan Kapal Orkim Harmony guna menjalani proses hukum di Indonesia.
"Kami bersama Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) mengupayakan agar delapan WNI yang merompak dan ditahan di Vietnam dapat diekstradisi sehingga menjalani proses hukum di Indonesia," kata Komjen Polisi Syafruddin melalui keterangan tertulis di Jakarta Senin.
Pada pertemuan di Ista Vietnam itu, Syafruddin didampingi Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto, Kadiv Teknologi Informasi Irjen Polisi Machfud Arifin, Wakapolda Brigadir Jenderal Polisi Amhar dan Sekretaris Pribadi Wakapolri Ajun Komisaris Besar Polisi YS Ujung.
Syafruddin juga membicarakan kerja sama mengatasi aksi kejahatan termasuk pencegahan penyelundupan narkoba, penangkapan ikan tidak resmi dan penanggulangan kemacetan lalu lintas di Indonesia.
Polisi jenderal bintang tiga itu menyebutkan Indonesia dan Vietnam memiliki karakter yang sama dari letak geografis terdiri dari kepulauan.
"Kalau tidak bisa mengontrol masalah keamanan maka bisa jadi masalah besar," ungkap Syafruddin.
Selain itu, Syafruddin bersama Nguyen Xuan berdiskusi persoalan penangkapan ikan ilegal yang dilakukan nelayan asal Vietnam di wilayah kedaulatan Indonesia.
Diungkapkan Syafruddin, pemerintah Vietnam meminta para nelayan yang ditangkap aparat di Indonesia diperlakukan secara manusiawi karena pemerintah Vietnam telah mendidik dan mensosialisasikan larangan penangkapan ikan di wilayah terlarang.
Menanggapi hal itu, Syafruddin menyampaikan Nguyen Xuan meminta penanganan masalah kejahatan harus dilakukan secara terbuka melalui kerjasama dengan semangat kemitraan strategis.
Sebelumnya, pengadilan Vietnam menjatuhkan putusan untuk delapan WNI yang ditahan karena membajak kapal tanker berbendera Malaysia pada 2015.
Awalnya, delapan WNI itu terdampar di atas perahu karet di kawasan Pulau Tho Chu namun para warga Indonesia mengaku mengalami musibah di laut.
Otoritas setempat mencurigai delapan orang itu terlibat aksi kejahatan karena membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Akhirnya, aparat Vietnam menuduh para WNI itu membajak kapal tanker berbendara Malaysia MT Orkim Harmony.
Pemerintah Indonesia dan Malaysia mengajukan ekstradisi kepada pemerintah Vietnam namun pengadilan rakyat Hanoi menolak memulangkan para tersangka ke Indonesia.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016