Sedangkan pembicaraan di Kemang Village lebih spesifik. Saya jawab akan bantu. Saya akan siapkan. Saya janjikan Rp2 miliar untuk membantu dia menjadi calon gubernur."Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi D DPRD dari fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi diketahui pernah meminta Rp5 miliar kepada mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjadja.
Hal itu terungkap dari pembicaraan telepon antara Sanusi dengan asisten pribadi Ariesman, Trinanda Prihantoro dengan Sanusi pada 16 Maret 2016. Dalam pembicaraan itu, Trinanda bertanya mengenai perkembangan pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) dengan mengatakan, "Tapi kita udah masuk semua ya Bang?, yang kita udah masuk semua ya..." kemudian dijawab oleh Sanusi "Udah, udah beres semua". Selanjutnya Sanusi bertanya tentang uang yang sebelumnya sudah dijanjikan oleh Ariesman dengan menanyakan "Terus, eh, ee Nda lu bilang sama si aa Bos sama si bapak, kalo bisa hari minggu gua ambil lima Nda", yang dijawab oleh Trinanda "Ya udah boleh ntar saya omongin".
Aa Bos adalah Mohamad Taufik yang merupakan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta merangkap Ketua Badan Legislasi Daerah (Baldega) DPRD DKI Jakarta sedangkan Bapak adalah adalah Ariesman.
"Apakah pernah ada permintaan uang Rp5 miliar dari terdakwa?" tanya jaksa penuntut umum KPK Ronald Worotikan.
"Trinanda hanya menyampaikan Pak Sanusi ingin bertemu, mengenai uang Rp5 miliar saya tidak ingat. Kebetulan saya sering jalan-jalan dengan beliau," kata Ariesman yang menjadi saksi dalam sidang.
Menurut Ariesman, ia bertemu dengan Sanusi hanya untuk menanyakan kapan pembahasan pencalonan Sanusi sebagai gubernur selesai.
"Sedangkan pembicaraan di Kemang Village lebih spesifik. Saya jawab akan bantu. Saya akan siapkan. Saya janjikan Rp2 miliar untuk membantu dia menjadi calon gubernur," ungkap Ariesman.
"Apakah terdakwa pernah meminta Rp10 miliar kepada saksi?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab Ariesman.
Menurut jaksa Ronald, Ariesman dalam Berita Acara Pemeriksaan bahkan pernah meminta Rp10 miliar kepada Sanusi, namun saat ditanya keperluannya, Ariesman mengaku tidak tahu dan hanya menyanggupi Rp2 miiar untuk pencalonan gubernur.
Dalam perkara ini Sanusi didakwakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, didakwa menyamarkan harta kekayaan sejumlah Rp45,28 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi selaku anggota Komisi D periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan dakwaan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016