Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK menahan tersangka F selama 20 hari pertama di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK yang berada di Detasemen Polisi Militer Guntur," kata pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin.
Farizal keluar dari gedung KPK dengan sudah mengenakan rompi tahanan warna jingga pada sekitar pukul 16.10 WIB, dan tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya.
Pengacara Farizal, M.F Gunawan mengatakan bahwa ia hanya fokus pada proses hukum kliennya tersebut.
"Fokus ke pembelaan Pak Farizal. Apa selanjutnya, tunggu keputusan selanjutnya. Kita tidak komentar terhadap kasusnya dulu," ucap Gunawan.
Farizal sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi di KPK pada 21 September.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, dalam kasus gula itu, Farizal selaku ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumbar mengarahkan terdakwa Xaveriandy Susanto, agar tidak ditahan di penyidik Polda Sumber, kemudian menjadi tahanan kota saat ditangani oleh Kejati Sumbar.
"Selanjutnya berkas tersebut dinyatakan lengkap dengan tidak memperhatikan artinya kurang teliti, apakah memenuhi syarat formal maupun materiilnya. Selanjutnya JPU Farizal tidak pernah mengikuti sidang dan menerima sejumlah uang. Sementara uangnya Rp60 juta yang diterima sebanyak empat kali, Farizal juga membantu terdakwa membuat eksepsi," tutur M Rum.
Hal ini berbeda dengan pernyataan pimpinan KPK yang menduga Farizal menerima Rp365 juta dalam empat kali penyerahan dari Xaveriandy.
Sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga bertindak seolah sebagai penasihat hukum seperti membuat eksepsi dan mengatur saksi yang menguntungkan Xaveriandy.
Kasus ini juga melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman yang diduga menerima Rp100 juta agar bersedia mengusahakan penambahan kuota gula impor untuk CV Semesta Berjaya dengan imbalan sejumlah uang per kilogram gula.
Xaveriandy dan istrinya Memi disangkakan berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 201 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Irman Gusman dan Farizal disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016