Jakarta (ANTARA News) - Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengaku sudah mengajukan surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta berlangsung, kata ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Sumarno.

"Jadi saya kira surat itu menunjukkan bahwa Beliau, Pak Ahok dan Pak Djarot, itu memang bersedia cuti," kata Sumarno di Kantor KPUD DKI Jakarta, Senin.

Surat pernyataan bersedia cuti bagi petahana atau mengundurkan diri dari jabatan, menjadi salah satu persyaratan untuk menjadi calon gubernur/wakil gubernur DKI Jakarta yang harus diserahkan pada KPUD DKI Jakarta.

KPU akan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan para calon hingga 29 September. Bila ada yang kurang, mereka punya kesempatan melengkapi berkas yang belum lengkap hingga 4 Oktober.

KPU akan mengumumkan pasangan calon yang lolos verifikasi syarat administrasi pada 24 Oktober mendatang.

Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2016