"Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang berlaku sejak 1 Januari 2016," kata Tigor melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.
Meskipun sudah ada larangan, ternyata JPO yang ambruk di Pasar Minggu itu memajang iklan rokok. Karena itu, Tigor memandang permasalahan JPO ambruk itu bukan sekadar masalah konstruksi dan pelanggaran JPO yang dibebani papan reklame atau iklan luar ruang yang besar saja.
"Berarti masih ada pelanggaran dengan memasang iklan rokok di Jakarta. Padahal regulasi di Jakarta sudah tidak boleh ada lagi iklan luar ruang mempromosikan rokok sejak 1 Januari 2016," tuturnya.
Tigor mengatakan JPO ambruk di Pasar Minggu yang ditumpangi iklan rokok itu menunjukkan ada permainan atau perilaku koruptif pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bermain dengan perusahaan iklan dan industri rokok.
Apalagi, permainan dan perilaku koruptif itu berakibat fatal karena menyebabkan JPO ambruk dan menewaskan tiga orang di lokasi kejadian.
"Terbukti, rokok membunuh. Bahkan iklannya saja membunuh," ujarnya.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016