Banjarmasin (ANTARA News) - Seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah, "Mah" (41), tertangkap ketika sedang menggelar pesta narkoba jenis
sabu di sebuah rumah di Banjarmasin ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.
Oknum Jaksa di Kalsel itu tertangkap petugas, pada Selasa (10/4) sekitar pukul 16.00 Wita pada sebuah rumah di jalan Dahlia RT26 Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, bersama dua tersangka lainnya, yaitu "MH" (41) seorang pemilik SPBU di Banjarmasin dan "YR" (41) yang juga pemilik rumah tempat dilakukan pesta
shabu.
Sebelumnya, pihak berwajib telah mengintai gelagat mencurigakan dari ke dua pelaku yaitu HM dan Mah, oknum jaksa dari "Bumi Tambun Bungai" Kalteng itu, karena terlihat membawa benda asing ke dalam rumah Abe.
Saat salah seorang petugas kepolisian mengintip dari balik jendela, ternyata ketiga tersangka diduga sedang asik menggelar pesta sabu-sabu di salah satu kamar di rumah Abe.
Dengan dugaan adanya pesta sabu-sabu tersebut tentunya pihak berwajib tidak mau kecolongan, dan langsung melakukan penggeledahan terhadap ketiga tersangka serta seisi rumah.
Dari penggeledahan tersebut pihak berwajib berhasil menemukan seperangkat alat hisapseperti bong dan korek api yang diduga keras habis dipergunakan ketiga tersangka untuk menghisap sabu-sabu.
Namun, pihak berwajib tidak mau, gegabah dan membawa ketiga tersangka ke Rumah Sakit Islam Banjarmasin untuk dilakukan tes urin atau air seni dan hasilnya positif.
Akhirnya, ketiga tersangka digelandang ke Mapoltebes setempat untuk dimintai keterangan serta mempertanggung jawabkan segala perbuatanya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal tesebut dibernarkan Kapoltebes Banjarmasin, Kombes Polisi Drs. Djoko Prastowo, melalui Kasat Narkoba Polatabes Banjarmasin, AKP Dharmawan Affandi Sik. Ia pun mengemukakan, pihaknya akan mengusut kasus ini dengan penuh ketelitian.
Jika terbukti ketiga tersangka akan diancam dengan pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika golongan II jenis sabu-sabu dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, AKBP Puguh Raharjo SIP, ketika dihubungi menyatakan, pihaknya tidak akan pandang bulu menangkap seseorang yang diduga terlibat kasus tindak hukum, apalagi oknum-oknum penegak hukum yang nakal.
"Jangankan oknum hakim dan jaksa, oknum pejabat polisi saja jika tertangkap ketika menggunakan narkoba akan diproses dengan peraturan yang berlaku karena perbuatan tersebut murni melanggar ketentuan perundang undang," kata juru bicara Polda
Kalsel itu.
Sebagai contoh, katanya, selama ini ada beberapa anggota polisi yang kena tindak atau sanksi karena terlibat kasus narkoba, lanjut juru bicara Polda Kalsel tersebut.
Mengenai kasus Much, oknum jaksa di Kalsel yang diduga terlibat kasus narkoba beberapa waktu lalu, dia menyatakan, hal tersebut menjadi usuran pihak kejaksaan sendiri, karena persoalannya sudah dilaporkan dan diketahui atasannya.
"Kami dari kepolisian sebatas melaksanakan tugas untuk penegakkan hukum, sedangkan tindaklanjutnya tergantung penegak hukum lain, seperti kejaksaan dan pengadilan," ujarnya.
Begitu pula kasus oknum jaksa dari Kalteng yang diduga terlibat narkoba, setelah kepolisian memproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, untuk penanganan selanjutnya pada pihak kejaksaan sendiri dan pengadilan, demikian Puguh Raharjo. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007