Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung)dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan gelar perkara bersama untuk membahas kasus korupsi pengadaan dua genset pada pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Borang. Plt Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Hendarman Supandji, saat tiba di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu, mengatakan gelar perkara juga akan membahas hasil temuan penyelidikan kasus dugaan korupsi penjualan dua tangker Very Large Crude Carrier (VLCC) oleh Pertamina. "Borang hari ini mau diekspsose dengan KPK, nanti kita paparkan. Pertemuan hari ini juga bahas hasil temuan penyelidikan VLCC," tuturnya. Selain Hendarman, dari Kejagung juga hadir jaksa supervisi Kasus PLTGU Borang, M. Jasman Panjaitan. Kejagung pada 22 Maret 2007, menerima berkas perkara Direktur Utama PLN Eddhie Widhiono, dari pihak kepolisian. Namun, Kejagung belum mengeluarkan status P21 (status bahwa berkas perkara sudah lengkap), untuk berkas perkara Widhiono. Sampai saat ini, Kejagung belum menyatakan berkas perkara Widhiono itu telah lengkap. Hendarman mengatakan, perkara itu sudah memenuhi unsur formal, namun belum lengkap unsur materiilnya. Hendarman belum mau menjelaskan unsur materiil yang belum terpenuhi dalam berkas perkara tersebut. "Nanti mau kita sampaikan semuanya, setelah ini selesai," ujarnya. Berkas perkara Eddhie Widhiono sudah dilengkapi keterangan dari General Manager PT Magnum Power, John David McDonald. Pihak kepolisian bekerjasama dengan polisi federal Australia sudah mendapatkan keterangan dari McDonald. Namun, pihak Kejagung masih membutuhkan waktu untuk mempelajari keterangan McDonald itu apakah sesuai dengan yang dibutuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pihak Kejagung bersikukuh, keterangan dari McDonald penting untuk didapatkan karena pengusaha Australia itu yang menandatangani kontrak dengan PT Guna Cipta Mandiri. Widhiono telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2006. Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp120 miliar itu, Kejagung juga telah menerima berkas perkara beberpa tersangka lain, seperti Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PLN, Ali Herman, Deputi Direktur Pembangkitan PLN Agus Darmadi, dan Direktur Utama PT Guna Cipta Mandiri, Johannes Kennedy. Untuk kasus VLCC, Kejagung telah memulai penyelidikan kasus tersebut sejak awal 2007 atas permintaan Pansus DPR. KPK telah menyelidiki kasus yang sama sejak tiga tahun yang lalu. Namun, sampai saat ini KPK masih kesulitan menghitung kerugian negara dalam kasus VLCC karena tidak adanya harga pembanding. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007