Palangka Raya (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan akan mulai mengevaluasi kebijakan pemberian tambahan penghasilan atau disebut tunjangan daerah yang telah diberlakukan sejak Januari lalu. "Evaluasi kebijakan itu dilakukan terutama untuk mengetahui sejauh mana implikasi pemberian tunjangan daerah pada perbaikan kinerja PNS di lingkup Pemprov Kalteng," kata Asisten III Bidang Administrasi Setdaprov Kalteng Abadi Undjung, di Palangka Raya, Rabu. Ia mengemukakan, kegiatan evaluasi memang direncanakan tiap triwulan. Sedangkan pemantauan dan pengawasan dilakukan tiap saat oleh unit kerja masing-masing. Menurut dia, hasil evaluasi awal menunjukkan tingkat kedisiplinan PNS mulai membaik seiring adanya pemberian tunjangan yang tujuan utamanya guna mensejahterakan para pegawai pelayan publik itu. "Sebelum ada pemberian tunjangan, banyak kantor yang sepi kegiatan maupun orangnya. Tapi, saat ini sebagian besar mulai mengarah pada kedisiplinan terutama soal jam kerja itu," katanya menjelaskan. Pemberian tunjangan daerah itu sedikitnya telah menguras keuangan daerah hingga Rp24 miliar dalam satu tahun anggaran. Hingga saat ini, pemberian tunjangan masih didasarkan atas jabatan dan golongan PNS bukan atas dasar prestasi sehingga semua PNS di lingkup Pemprov Kalteng memperoleh tunjangan itu. Besarnya tunjangan dibedakan atas jabatan PNS, yaitu Rp2 juta (eselon I), Rp1,5 juta (eselon II), Rp1 juta (eselon III) dan Rp750 ribu (eselon IV). Sedangkan untuk non-jabatan, yaitu sebesar Rp300 ribu (golongan tiga dan empat) serta Rp350 ribu (golongan satu dan dua). Pemberian tunjangan itu didasarkan kepada absensi PNS, sehingga tiap instansi akan diwajibkan memiliki mesin absensi elektrik guna menjamin obyektifitas data absensi. Kedepan rencananya pemberlakuan kebijakan daerah itu, akan diterapkan dengan tetap memperhatikan kriteria dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tidak ada generalisasi malas rajin, berprestasi atau tidak, akan mendapatkan hasil yang sama. Namun, prinsip "reward dan punishment" akan secara tegas diberlakukan, dan bagi yang tak konsekuen akan kena sanksi. Di antara sejumlah sanksi yang termuat dalam Konsep Keputusan Kepala Daerah tentang pemberian tambahan penghasilan PNS, adalah bila tidak mengikuti apel pagi atau siang tanpa keterangan akan dipotong sebesar satu persen dari jumlah tambahan penghasilan. Pegawai "702" yang hanya masuk pada apel masuk pukul tujuh pagi, kemudian pergi, dan baru kembali ke kantor pada saat apel pulang pukul 2 siang dikenakan pemotongan dua persen. Sementara itu, untuk yang tidak mengikuti kedua apel tersebut akan dipotong sebesar dua persen. Tidak masuk kerja seharian penuh dipotong empat persen, sedangkan tidak masuk kerja 10 hari tanpa keterangan tidak diberikan tambahan penghasilan dan dikenakan sanksi disiplin sesuai PP No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007