Jakarta (ANTARA News) - Pihak ketiga dapat dilibatkan bila tidak terjadi kesepakatan antara pemerintah dan perusahaan pelayaran dalam menentukan tarif angkutan laut, kata Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Bambang Susantono. "Bila kebuntuan dalam penentuan tarif terus terjadi, maka pihak ketiga yang terkait misalnya akademisi dapat dilibatkan," katanya di Jakarta, Rabu. Menurut dia, yang penting dalam menentukan tarif adalah melihat tingkat kewajaran atau keterjangkauan masyarakat dalam membeli tiket dengan tarif yang ditentukan. Jadi, lanjutnya, meski antara pemerintah dan perusahaan pelayaran telah sepakat tetapi terjadi keberatan yang meluas dari masyarakat maka tarif tersebut selayaknya dapat dievaluasi kembali. "Dalam kasus ini, terdapat tiga pihak yang menjadi titik keseimbangan, yaitu operator yaitu pemerintah, regulator yaitu perusahaan pelayaran, dan pengguna yaitu masyarakat," ujar dia. Untuk itu, ia mengharapkan untuk masa mendatang terdapat sebuah proses penentuan tarif yang lebih transparan dan akuntabel. Ia juga mengatakan, kekurangan atau kerugian yang harus ditanggung operator sudah selayaknya ditutupi oleh "Public Service Obligation" (PSO) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sebelumnya, Kepala Bagian Pentarifan dan Pelaporan Biro Perencanaan Departemen Perhubungan (Dephub) Agung Raharjo pada Selasa (10/4) mengatakan, pemerintah berencana menaikkan tarif penumpang angkutan laut kelas ekonomi sekitar 30 persen. "Dengan kenaikan ini berarti tarif per mil per penumpang menjadi Rp400," katanya dan menambahkan, tarif yang berlaku saat ini Rp315 per mil per penumpang. Ia menjelaskan, kenaikan sebesar itu merupakan hasil dari kajian tim internal Departemen Perhubungan, termasuk dibahas bersama dengan pemangku kepentingan terutama Asosiasi Pemilik Kapal Nasional (Indonesian National Shipowners Association / INSA). Menurut Agung, INSA meminta tarif itu dinaikkan hingga 100 persen dari tarif yang berlaku sekarang. Alasannya, untuk mengganti biaya operasi dan pengembalian investasi. INSA, lanjutnya, akhirnya menerima angka kenaikan 30 persen dengan kesepakatan akan dilakukan evaluasi lagi tahun depan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007