"Sekarang sifatnya masih anjuran, tahun depan jadi kewajiban," kata Budi Karya melalui keterangan tertulis di Jakarta Sabtu.
Budi menuturkan bus pelopor keselamatan dan kenyamanan penumpang meliputi kondisi ban, rem tangan, sabuk pengaman, spidometer dan kaca sebagai faktor utama penilaian kondisi kendaraan.
Kemenhub RI bekerja sama dengan Organda mengadakan pencanangan bus pelopor keselamatan dan kenyamanan dengan melatih pengemudi transportasi umum.
Selain itu, pengemudi mendeklarasikan diri menjadi pelopor tertib berlalu lintas dan siap melayani penumpang untuk mewujudkan perjalanan nyaman.
"Digelar juga simulasi bagaimana awak bus yang dilatih bertindak dalam situasi darurat," tutur Budi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI Pudji Hartanto menuturkan program bus pelopor keselamatan mengajak pengusaha angkutan, pengemudi dan pihak terkait lainnya menyadari penting keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat.
"Juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan angkutan umum dengan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan menurunkan tingkat pelanggaran," ujar Pudji.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto menambahkan program bus pelopor keselamatan merupakan penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang keselamatan angkutan umum.
"Harapannya moda transportasi masyarakat berubah dari mobil pribadi ke angkutan umum," ucap polisi jenderal bintang dua itu.
(T014)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016