Jakarta (ANTARA News) - Pekerja pusat perbelanjaan Sogo menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 53 karyawan setelah Sogo di Plaza Indonesia ditutup mulai 28 Februari 2007. Sekretaris Umum Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Odie Hudiyanto, di Jakarta, Rabu, mengatakan, PHK tersebut dilakukan secara sepihak yang dilakukan perusahaan PT Panen Lestari Internusa dan menuntut untuk mempekerjakan karyawan tersebut ke gerai Sogo lainnya. "Ke-53 karyawan yang terkena PHK itu, didalamnya termasuk wanita hamil, menyusui, dan mayoritas yang terkena PHK adalah para pekerja menjelang usia pensiun dini umur 45 tahun dan telah bekerja di atas 20 tahun," katanya. Ia menyatakan pemberhentian secara sepihak itu, jelas upaya siasat perusahaan agar para pekerja tersebut kehilangan haknya dalam mengajukan pensiun dini yang sudah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan PT Panen Lestari Internusa. Di dalam PKB pasal 40 ayat 1 mengatur bahwa bagi pekerja yang telah memiliki usia 45 tahun dan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus berhak mengajukan pensiun dini dengan mendapatkan uang pensiun tiga kali masa kerja dikalikan dengan gaji pokok. "Kemudian di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2004 tentang upah yang termasuk dalam pasal 155, selama putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya dan pengusaha tetap wajib membayar upah pekerja hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh," katanya. UU itu juga dalam pasal 153 ayat 1 huruf (e), menyebutkan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. Pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan tersebut. "Oleh karena itu, pemberhentian karyawan itu tidak beralasan dan sudah tidak sesuai dengan kesepakatan PT Panen Lestari Internusa," katanya. Selain itu, pekerja Sogo menuntut pihak perusahaan untuk membayarkan upah selama proses perselisihan hubungan industrial, dan menuntut kepada perusahaan untuk menempatkan para pekerja Sogo Plaza Indonesia ke gerai Sogo lainnya yang tersebar di Jakarta yang masih dalam lingkup PT Panen Lestari Internusa. Sebelumnya dilaporkan, PT Panen Lestari Internusa sebagai induk perusahaan Sogo memutuskan untuk tidak meneruskan sewanya di Plaza Indonesia mulai 28 Februari 2007. Keberhasilan Sogo Plaza Indonesia dalam penjualannya, membuat melebarkan sayapnya dengan membuka tujuh gerai toko di Kelapa Gading, Plaza Senayan Jakarta, Surabaya, Medan, Denpasar, Pondok Indah Mall Jakarta dan Bandung. Jika pada 1990, Sogo hanya memiliki 500 pekerja maka pada 2007 jumlah pekerjanya mencapai 3.200 pekerja. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007